Sudah sangat sering terdengar, terjadi peredaran narkoba di penjara. Sudah sangat banyak ditangkap para bandar mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Bahkan tidak jarang mereka membuat/memproduksi narkoba di penjara. Benar benar keterlaluan!!!
[caption id="attachment_381528" align="aligncenter" width="520" caption="http://covernews.beritaprima.com"]
Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi, jika dibalik penjara yang begitu menyeramkan dan mengerikan bagi sebagian orang justru menjadi surga bagi para pengedar narkoba?
Surga bagi pengedar/bandar narkoba sudah bukan omong kosong lagi, di beberapa waktu yang lalu pernah diungkap oleh pelakunya sendiri, disana para bandar narkoba begitu bebas menguasai penjara, mereka bisa membeli fasilitas apa saja yang ada di dalam penjara maupun yang di luar penjara.
Pelaku mengatakan ke media, dia bisa begitu bebasnya keluar masuk penjara atas pesanan bandar narkoba yang berada disana, hanya untuk pesta narkoba dan sex. Dan anehnya, setelah kasus ini diungkap, Kalapasnya tidak pernah diajukan ke meja hijau, diperiksa oleh polisi saja tidak pernah malahan justru pengungkapan kasus itu berujung dengan ditangkapnya pelaku dengan karena ketahuan memakai narkoba juga...
Dalam kasus Jaksa Iwan Sijabat yang tertangkap menggunakan narkoba, saya tidak tahu persis apa yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, sehingga memakai pasal yang paling ringan hukumannya untuk menuntut terdakwa, yang notabene sesama Jaksa tersebut. Apakah karena barang bukti yang "Hanya 0,2 gram" (padahal sebelumnya sudah disebutkan beberapa plastik klip sabu)? Atau apa karena terdakwanya sesama Jaksa?
Jika karena barang bukti "hanya 0,2 gram" lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pasal yang paling ringan, lalu bagaimana dengan penyataan Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander tentang pasal 112 dan 114 tersebut? Apakah Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, tidak mengerti tentang pasal tersebut? Apakah Kompol Donny Alexander hanya menyebutkan pasal itu secara asal asalan aja?
Padahal jika saja JPU Kejari Medan berpikir tentang efek dari narkoba maka ia tidak akan menerapkan pasal yang paling ringan tersebut bahkan seharusnya jika para aparat penegak hukum yang melanggar hukum maka sudah selayaknya akan mendapat hukuman yang lebih berat, karena mereka adalah orang orang yang mengerti dan sangat paham dengan hukum dan dibayar oleh negara dari hasil keringat rakyat untuk bertugas menegakan hukum.
Narkoba sudah menjadi musuh bagi semua kalangan di seluruh dunia, namun narkoba juga telah menjangkit ke seluruh sendi sendi masyarakat di seluruh dunia.
Jadi untuk memberantas masalah narkoba bukan hanya dari niat segelintir orang saja tapi sangat diperlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat mulai dari lapisan yang terbawah sampai pada para penegak hukum itu sendiri.
*****