[caption id="attachment_381526" align="aligncenter" width="650" caption="www.koran-sindo.com"][/caption]
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, "Fokus pemerintah pada bidang penegakan hukum adalah pemberantasan narkoba. Pemerintah menargetkan Indonesia akan bersih dari jerat narkoba pada tahun 2015"
"Jangan sampai negara kita menjadi tujuan narkoba. Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Saat ini, Indonesia sudah terlalu jauh diracuni narkoba. Peredaran narkoba sudah sampai ke unit RT dan RW. Per harinya 30-40 anak Indonesia tewas karena narkoba. Pemerintah akan mengeksekusi gembong narkoba yang selama ini masih ibsa mengedarkan narkoba dari balik penjara dan masih memiliki kekuatan finasial yang cukup besar" ujarnya di Silang Monas (1/12/2014) (http://nasional.kompas.com/read/2014/12/01/19123091/Menko.Polhukam.Indonesia.Bebas.Narkoba.Tahun.2015.)
Baru satu minggu berlalu ucapan yang menggebu gebu, dengan niat yang sangat bagus dari Menteri Koordiantor Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi, yang ingin memberantas narkoba di negara ini. Bahkan ia juga ingin segera mengeksekusi mati para pengedar atau bandar narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun apa yang terjadi di lapangan, tepatnya di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara?
Sebelumnya....
"Jaksa itu diketahui bernama, Iwan Sijabat SH MH (40) warga Medan. Belum diketahui pasti apa saja barangbukti yang diamankan. Namun beredar kabar, polisi menyita beberapa plastik klip berisi sabu lengkap dengan alat isapnya, hape dan uang.
Selain terkenal, Iwan Sijabat juga dicap sebagai jaksa nakal. Pasalnya, selain menuntut Hagania dengan 6 bulan dan 1 tahun masa percobaan, Iwan Sibajat sudah bermasalah saat bertugas di Kejati Riau. Ya, oknum jaksa itu sempat diamankan Propam Polresta Pekanbaru karena tertangkap basah sedang bermesraan dengan seorang wanita yang merupakan istri seorang polisi di Hotel Rainbow, Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, pada Jumat tanggal 30 November 2012 lalu (http://www.metro24jam.co.id/?p=43278)
Kemudian....
Kasatresnarkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, mengatakan, "Iya, tersangka Iwan Sijabat yang merupakan oknum jaksa di Kejari Medan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap,"
" Jaksa Iwan Sijabat dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka terbukti mengonsumsi sabu dan hal ini sesuai juga dengan temuan petugas saat melakukan penangkapan." (http://www.koran-sindo.com/read/916934/151/berkas-iwan-sijabat-dilimpahkan-ke-kejari)