Kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang akan dilaksanakan, hari Senin tanggal 2 Februari 2015, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal dipimpin seorang hakim, yaitu Sarpin Rizaldi, SH.
Perlu diketahui, bahwa Hakim Sarpin Rizaldi SH, mempunyai catatan "prestasi" yang "lumayan baik". Karena, sudah ada 8 laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial, terkait "prestasi" yang sudah ditorehkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi SH. Sebagian dari laporan itu sedang dalam proses pemeriksaan, begitulah menurut Ketua KY Suparman Maszuki.
Ada tiga keputusan yang sudah diambil oleh Hakim Sarpin Rizaldi SH, yang dianggap cukup aneh dan kontroversi.
1. Pada tahun 2008, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap Sarpin Rizaldi, Jalili Sairin, dan Firdaua dalam perkara kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada perkara itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Tetapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota.
Vonisnya juga dianggap janggal, lantaran terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.
Ketiganya juga dianggap melanggar hukum beracara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman.
Sarpin juga pernah diperiksa dalam kasus sita jaminan perkara perdata Hamid Djiman terkait pembebasan lahan proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
2. Tahun 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa.
3. Tahun 2014 Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY mengenai putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' milik PT Super Andalas Steel (SAS).
Takal Barus, pemilik Paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' melaporkan Sarpin Rizaldi yang menjadi ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) kala itu karena diduga menerima suap.