Mohon tunggu...
Mike Angel Lica
Mike Angel Lica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana

Nama Dosen : Prof Appolo.Dr,M.Si,Ak Nim : 43221010134 Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal tentang Korupsi, Penyebab, Dampak dan Pencegahan serta Pembahasan Anthony Giddnes

13 November 2022   23:08 Diperbarui: 13 November 2022   23:08 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

NIM : 43221010134

Nama : MIke Angel Lica

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi dapat terjadi di setiap aspek kehidupan, tidak hanya di pemerintahan. Beginilah korupsi berkembang dalam banyak definisi.Secara internasional, tidak ada definisi tunggal tentang apa yang dimaksud dengan korupsi di seluruh dunia yang berfungsi sebagai satu titik acuan.Korupsi adalah istilah yang berasal dari kata Latin ``corruptio,'' kata kerja ``corrumpere,'' yang berarti korupsi, kerusakan, destabilisasi, penyimpangan, penyuapan, pencurian, atau pencuri.

Menurut OxfordDictionary, definisi korupsi adalah ketidakjujuran atau perbuatan melawan hukum, terutama oleh mereka yang berkuasa.Selanjutnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk kepentingan pribadi atau lainnya.

Pengertian Korupsi menurut beberapa para ahli :

  • Nurdjana (1990)

Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "corruptio", yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama material, mental dan hukum.

  • JuniadiSuwartojo (1997)

Korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-adat yang berlaku menggunakan menggunakan dan /atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan di aktivitas penerimaan dan /atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan /atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing eksklusif atau tidak pribadi merugikan kepentingan serta/atau keuangan negara/masyarakat

  • Haryatmoko

Korupsi adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.


  • Mubyarto

Korupsi ialah suatu masalah politik lebih daripada ekonomi yg menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah pada mata generasi belia, kaum elite terdidik, dan para pegawai pada umumnya. dampak yang akan ditimbulkan berasal korupsi ini yakni berkurangnya dukungan di pemerintah dari kelompok elite pada taraf provinsi dan kabupaten.


 Pengertian -- pengertian yang ada di atas, korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu:

  • Korupsi adalah suatu perilaku.
  • Ada penyalahhunaan wewenang dan kekuasaan.
  • Dilakukan  perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok
  • Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral
  • Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah dan swasta

Fakta KORUPSI

Fakta: salah satu ciri negara maju artinya taraf korupsi cenderung rendah. Hal ini berbeda menggunakan negara sedang berkembang, yang belum memiliki sistem kelembagaan yang baik sebagai akibatnya tingkat korupsi biasanya cukup tinggi dibanding di negara maju. Korupsi menghancurkan sendi-sendi negara, pemerintah dan rakyat.

Tidaklah hiperbola Bila Kofi A. Annan, mantan Sekjen PBB, mendeskripsikan dampak korupsi menjadi berikut (UN, 2004):

"korupsi ibarat penyakit menular yang menjalar pelan namun mematikan, menciptakan kerusakan yang sangat luas pada warga . Korupsi menghambat demokrasi serta supremasi aturan, mendorong pelanggaran terhadap hak azasi insan, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan dan memungkinkan organisasi criminal, terorisme serta berbagai ancaman terhadap keamanan buat berkembang.

Perlu dicatat, bahwa korupsi membentuk misallocationofresources, serta beban sosial korupsi tak saja menjadi beban bagi generasi ketika ini, namun pula beberapa generasi ke depan.

Berikut tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercakup  dalam Pembukaan UUD 1945 alienia 4 yaitu:

1) melindungi segenap bangsa Indonesia

2) memajukan kesejahteraan umum

3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4) ikut melaksanakan ketertiban global yang sesuai di kedamaian kekal serta keadilan sosial. Mengingat dampak korupsi terhadap kehidupan bernegara dan bermasyarakat, maka selama korupsi masih marak, mustahil tujuan nasional akan tercapai. Hal ini pula berlaku di RPJP, RPJM, Nawa Cita yang dikemukakan Presiden joko widodo, APBN, dan kebijakan Kementerian serta forum (K/L) dan kebijakan Pemerintah Daerah, dimana tujuan semua kebijakan tersebut tidak akan pernah tercapai selama korupsi masih marak pada Indonesia.

BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI

Bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan menjadi :

  • Memberi hadiah kepada pegawai negri kepada jabatannya.
  • Suap menyuap
  • Pemerasaan
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi
  • Memalsukan buku,merusak bukti
  • Menggelapkan Uang
  • Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan orang lain
  • Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan Negara.
  • Menyuap hakim

Sumber : https://ketik.unpad.ac.id/posts/1152/infografik-mengapa-korupsi-sering-terjadi-1
Sumber : https://ketik.unpad.ac.id/posts/1152/infografik-mengapa-korupsi-sering-terjadi-1

Mengapa Korupsi mampu Terjadi ? ,Ini Penyebabnya!

Alasan seorang korupsi mampu beragam, namun secara singkat dikenal teori GONE buat mengungkapkan faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan sang penulis Jack Bologna ialah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).

Teori GONE menyampaikan bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah serta tidak pernah puas. tidak pernah terdapat istilah cukup dalam diri koruptor yg serakah. Keserakahan ditimpali menggunakan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. setelah serakah serta adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi Jika terdapat gaya hidup yg hiperbola dan pengungkapan atau penindakan atas pelaku yg tidak mampu menimbulkan pengaruh jera.

Bila dijabarkan lagi, faktor penyebab korupsi mencakup 2 faktor, yaitu internal serta eksternal. Mengutip buku Pendidikan Antikorupsi buat Perguruan Tinggi yg bisa faktor internal ialah penyebab korupsi dari diri langsung, sedang faktor eksternal karena sebab-karena dari luar.

Beberapa factor yang akan kita bahas yaitu faktor internal dan eksternal :

Faktor Penyebab Internal

1. Sifat serakah/tamak/rakus insan

Keserakahan dan tamak artinya sifat yg menghasilkan seorang selalu tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki, selalu ingin lebih. menggunakan sifat tamak, seorang menjadi hiperbola menyayangi harta. Padahal bisa jadi hartanya sudah banyak atau jabatannya telah tinggi. Dominannya sifat tamak menghasilkan seseorang tak lagi memperhitungkan halal dan haram dalam mencari rezeki. Sifat ini menjadikan korupsi artinya kejahatan yg dilakukan para profesional, berjabatan tinggi, dan hidup berkecukupan.

2. Gaya hidup konsumtif

Sifat serakah ditambah gaya hayati yang konsumtif sebagai faktor pendorong internal korupsi. Gaya hayati konsumtif misalnya membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba mewah. Korupsi bisa terjadi Jika seorang melakukan gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi menggunakan pendapatan yang memadai.

Faktor Penyebab Eksternal

1. Aspek Sosial

Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama famili. Bukannya mengingatkan atau memberi eksekusi, keluarga malah justru mendukung seseorang korupsi buat memenuhi keserakahan mereka. Aspek sosial lainnya ialah nilai serta budaya di rakyat yang mendukung korupsi. contohnya, warga hanya menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya atau terbiasa menyampaikan gratifikasi kepada pejabat.

pada means-ends scheme yg diperkenalkan Robert Merton, korupsi ialah sikap manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sebagai akibatnya mengakibatkan pelanggaran istiadat-norma. menurut teori Merton, kondisi sosial di suatu tempat terlalu menekan sukses ekonomi tapi membatasi kesempatan-kesempatan buat mencapainya, menyebabkan taraf korupsi yang tinggi.

Teori korupsi dampak faktor sosial lainnya disampaikan sang Edward Banfeld. Melalui teori partikularisme, Banfeld mengaitkan korupsi dengan tekanan keluarga. perilaku partikularisme merupakan perasaan kewajiban buat membantu dan membagi asal pendapatan kepada eksklusif yg dekat dengan seseorang, mirip keluarga, teman, kerabat atau kelompoknya. Akhirnya terjadilah nepotisme yg mampu berujung pada korupsi.

2. Aspek Politik

Keyakinan bahwa politik buat memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor eksternal penyebab korupsi. Tujuan politik buat memperkaya diri pada akhirnya membentuk money politics. dengan money politics, seseorang mampu memenangkan kontestasi menggunakan membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota partai politiknya.

Pejabat yang berkuasa menggunakan politik uang hanya ingin menerima harta, menggerus kewajiban utamanya yaitu mengabdi pada rakyat. Melalui perhitungan untung-rugi, pemimpin hasil money politics tidak akan peduli nasib masyarakat yg memilihnya, yang terpenting baginya adalah bagaimana ongkos politiknya mampu balik serta berlipat ganda.

Balas jasa politik seperti jual beli suara di dewan perwakilan rakyat atau dukungan partai politik juga mendorong pejabat buat korupsi. Dukungan partai politik yang mengharuskan imbal jasa akhirnya memunculkan upeti politik. Secara rutin, pejabat yang terpilih membayar upeti ke partai dalam jumlah akbar, memaksa korupsi.

3. Aspek aturan

aturan menjadi faktor penyebab korupsi mampu dipandang berasal 2 sisi, sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Koruptor akan mencari celah di perundang-undangan buat mampu melakukan aksinya. Selain itu, penegakan hukum yang tidak mampu mengakibatkan pengaruh jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus terjadi.

aturan menjadi faktor penyebab korupsi Bila banyak produk hukum yg tidak jelas aturannya, pasal-pasalnya multitafsir, dan terdapat kesamaan aturan dibuat buat menguntungkan pihak-pihak tertentu. hukuman yang tidak sebanding terhadap pelaku korupsi, terlalu ringan atau tidak sempurna target, jua menghasilkan para pelaku korupsi tidak segan-segan menilap uang negara.

4. Aspek Ekonomi

Faktor ekonomi tak jarang disebut menjadi penyebab primer korupsi. di antaranya tingkat pendapatan atau honor yang tak relatif buat memenuhi kebutuhan. berita jua menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan sang mereka yg gajinya pas-pasan. Korupsi dalam jumlah besar justru dilakukan sang orang-orang kaya serta berpendidikan tinggi.banyak kita lihat pemimpin wilayah atau anggota dpr yg ditangkap sebab korupsi. Mereka korupsi bukan karena kekurangan harta, tapi sebab sifat serakah dan moral yang buruk .

di negara dengan sistem ekonomi monopolistik, kekuasaan negara dirangkai sedemikian rupa agar menciptakan kesempatan-kesempatan ekonomi bagi pegawai pemerintah buat meningkatkan kepentingan mereka dan sekutunya. Kebijakan ekonomi dikembangkan menggunakan cara yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel.

5. Aspek Organisasi

Faktor eksternal penyebab korupsi lainnya adalah organisasi tempat koruptor berada. umumnya, organisasi ini memberi andil terjadinya korupsi, sebab membuka peluang atau kesempatan. contohnya tak adanya teladan integritas asal pemimpin, kultur yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas, atau lemahnya sistem pengendalian manajemen.

Mengutip kitab Pendidikan Antikorupsi oleh Eko Handoyo, organisasi mampu mendapatkan laba berasal korupsi para anggotanya yang sebagai birokrat serta bermain pada antara celah-celah peraturan. Partai politik contohnya, memakai cara ini buat membiayai organisasi mereka. Pencalonan pejabat wilayah jua menjadi wahana bagi partai politik buat mencari dana bagi kelancaran roda organisasi, di akhirnya terjadi money politics serta lingkaran korupsi kembali terjadi.

Mengapa Korupsi bisa terjadi ?

Menurut para ahli korupsi bisa terjadi dengan beberapa alasan,beberapa ahli  mengemukakannya menjadi ke dalam bentuk teori yaitu:

 

Jack Bologne

Teori penyebab menurut Jack Bolonge (GONE),korupsi disebabkan karena adanya keserakahan (Greed),kesempatan (Opportunity),kebutuhan (needs),dan pengungkapan.Teori penyebab korupsi ini di kenal dengan istilah  GONE. Hal ini didasari karena adanya sifat serahkah dari dalam diri manusia.

Willingness and Opportunity

Teori Willingness and Opportunity to Corrup penyebab korupsi yang terjadi adalah adanya pandangan tentang teori Willingness and Opportunity to Corrup .Teori ini menjelaskan bahwa penyebab terjadinya korupsi karena adanya kesempatan atau peluang ,yang didorong dengan niat atau keinginan ntuk kebutuhan atau kepentingan Pribadi.

Robert Klitgaard

Teori Penyebab Korupsi Robert Kligaard  atau yang di singkat teori (CDMA),yaitu Corruption,Directionary ,Monopoly dan Accountability .Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi terjadi karena di sebabkan oleh factor kekuasaan dan monopoli yang disertai adanya akuntabilitas.

Sumber : Mike Angel Lica
Sumber : Mike Angel Lica

Apa hal lain yang menyebabkan korupsi dan apa penyebabnya?


Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan berbagai cara, namun hingga saat ini, korupsi dengan cara yang berbeda terus terjadi di berbagai institusi. Ada beberapa bahaya yang terkait dengan korupsi, yaitu risiko:
Masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi dan birokrasi. Ada kendala pemberantasan korupsi, mis. sebagai hambatan:
struktural, kultural, instrumental, dan manajerial. Oleh karena itu perlu diambil tindakan untuk mengatasinya, antara lain:
Perencanaan dan reorganisasi pelayanan publik, penguatan transparansi, pengendalian dan sanksi, peningkatan efektivitas instrumen pendukung pencegahan korupsi. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengklasifikasikan korupsi sebagai:
merugikan perekonomian negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, tindakan curang, bentrokan pengadaan, penghargaan. Implementasi yang konsisten, kerjasama internasional dan regulasi yang harmonis diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Berikut beberapa penyebab korupsi:
1. Pertama adalah aspek sikap masyarakat, dimana nilai-nilai masyarakat mendorong terjadinya korupsi. Dan masyarakat kurang sadar bahwa mereka sendiri adalah korban korupsi. Masyarakat juga kurang sadar bahwa mereka terlibat korupsi. Korupsi harus dicegah dan diberantas bila masyarakat secara aktif terlibat dalam program pencegahan dan pemberantasan.

2. Dua aspek berikutnya adalah ekonomi dan politik. Dari segi ekonomi, jika pendapatan orang tersebut dianggap tidak mencukupi untuk dirinya sendiri, dapat merusak seseorang. Pada saat yang sama, dari sudut pandang politik, itu dapat menyebabkan seseorang bertindak korup karena alasan politik dan mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan.

3. Apa yang membuat seseorang melakukan korupsi dari sudut pandang organisasi adalah kurangnya kepemimpinan teladan; kurangnya budaya organisasi yang tepat; kurangnya sistem akuntabilitas yang memadai; dan kelemahan dalam sistem manajemen dan pengendalian.

CONTOH KASUS

1. Contoh Kasus Korupsi di Lingkungan Pendidikan

  • 240 korupsi pendidikan terbanyak berkaitan dengan penggunaan dana BOS,yaitu terdapat 52 kasus atau 21 ,7% dari total kasus,Korupsi dana BOS bahkan masih tetap terjadi meski skema penyaluran dana telah diubah sejak 2020,dari yang sebelumnya ditransfer oleh Kementrian keuangan ke rekening kas umum daerah (RKUD) menjadi transfer lnsng ke rekening  sekolah.Sejauh ini , terdapat 2 korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 yang telah ditindak oleh kejaksaan,yaitu di Kota Bitung ,Sulawesi Utara,dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan modus pemotongan oleh oknum dinas pendidikan dan kegiatan fiktif di sekolah.
  • Kasus Penyuapan penerimaan peserta didik baru.
  • Pengangkatan petinggi sekolah maupun pegawai Negri atau ASN
  • Kasus penerimaan mahasiswa yang terjadi pada universitas lampung,yang menyeret sejumlah petinggi universitas termasuk rector UNILA.

2. Berikut contoh -- contoh kasus korupsi dari masa ke masa

Sejarah korupsi di Indonesia : korupsi di indonesia sudah membudaya sejak dulu , sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru berlanjut di era reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dan tidak terlalu berhasil.

-           Misalnya pada masa orde lama, di bentuk Badan Pemberantasan Korupsi yanag di sebut Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) yang dibentuk berdasarkan uu Keadaan Bahaya. Namun ternyata pemerintahan pada waktu itu setengah hati menjalankannya.

-           Pada Masa Orde Baru, di bentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang di ketuai oleh Jaksa Agung, tetapi lagi -- lagi tidak berhasil, dan akhirnya mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK.

-           Pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjngkit virus korupsi yang sangat ganas. Presiden BJ Habibie mengeluarkan uu no 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, lalu di bentuk berbagai komisi seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

-           Di Era Presiden Jokowi juga ada beberapa kasus korupsi yang terungkap seperti kasus korupsi di direkotorat pajak, kejaksaan dan kementrian perhubungan. Selain itu ada sedikitnya 18 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat kasus korupsi

Dampak korupsi Korupsi memberikan dampak buruk dalam berbagai bidang kehidupan manusia, terutama di bidang perekonomian. Berikut adalah dampak-dampak dari korupsi, yaitu:

Menurunkan tingkat investasi 

Menurut Mauro dalam buku Corruption and Growth: The Quarterly Journal of Economics 110 (1995), korupsi menurunkan tingkat investasi suatu negara. Hal ini dikarenakan investor akan merasa khawatir jika menaruh investasi di negara dengan kasus korupsi yang banyak. Investor akan menilai bahwa hasil keuntungan yang didapat tidak akan maksimal, karena banyak dana yang di korupsi.

Menciptakan kesenjangan sosial

Korupsi berdampak pada semakin lebarnya kesenjangan sosial. Menurut Bowles dalam buku Corruption: Encyclopedia of Law and Economics (2000), secara umum korupsi terbagi menjadi tiga jenis yaitu suap, pungli, dan juga penggelapan. Singkatnya korupsi memindahkan kekayaan publik ke saku koruptor. Korupsi menyebabkan masyarakat miskin menjadi semakin miskin, dan para koruptor semakin kaya. Hal tersebut menciptakan kesenjangan sosial, di mana jumlah pendapatan para koruptor jauh beda dengan pendapatan masyarakat.

Menciptakan kemiskinan

Kesenjangan pendapatan antara para koruptor dan rakyat mengakibatkan kemiskinan relatif. Namun, secara keseluruhan perilaku korupsi akan meningkatkan kemiskinan absolut. Di mana akan semakin banyak orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Meningkatnya kemiskinan akan melahirkan banyak dampak buruk dan masalah sosial seperti krisis kepercayaan masyarakat, meningkatnya tindak kejahatan juga kekerasan, serta meningkatnya kasus bunuh diri.

Menciptakan budaya korupsi 

Dampak selanjutnya yang tidak kalah menakutkan dari korupsi adalah terciptanya budaya korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan terus-menerus akan membentuk budaya korupsi yang mengakar.  Akibatnya korupsi akan dianggap sebagai tindakan yang biasa saja. Hal tersebut akan mengundang lebih banyak koruptor lalu menciptakan budaya korupsi yang luas dan sulit diberantas.

Hukuman bagi pelaku korupsi Begitu banyak dampak buruk korupsi bagi negara. Terlebih dampak tersebut sifatnya berkelanjutan, artinya jika korupsi terus dibiarkan maka dampak buruk yang disebutkan di atas akan semakin luas dan parah. Sehingga para koruptor harus diberikan hukuman yang pantas dan memiliki efek jera. Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia tercantum dalam konstitusi. Misalnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sehingga Indonesia memberikan hukuman berupa penjara, pengembalian uang negara, dan juga denda. Selain memberikan sanksi tersebut, kita juga bisa memberikan sanksi sosial agar para koruptor jera dan juga menjadi peringatan bagi orang lainnya untuk tidak melakukan korupsi.

Sumber : MIke Angel LIca
Sumber : MIke Angel LIca

Siapakah Anthony Giddens ?

Anthony Giddens, Baron Giddens (lahir 18 Januari 1938) adalah sosiolog asal Inggris Ia adalah seorang sosiolog Inggris  yang terkenal karena teori strukturasi dan pandangan menyeluruh tentang masyarakat modern.

Ia dianggap sebagai salah satu kontributor sosiologi modern. tigas tahap terpenting dapat diidentifikasi di dalam kehidupan akademisnya. Hal yang pertama yaitu melibatkan penjabaran sebuah visi baru tentang apa sosillogi itu, menyajikan pemahaman teoritis dan metodel ogis dari bidang itu, berdasarkan reinterprasi kritis terhadap klasik. Pada tahap kedua Giddens mengembangkan teori strukturasi, analisis agen dan struktur, di mana keutamaan diberikan kepada keduanya.

Karya-Nya periode itu, seperti Pusat Permasalahan dalam Teori Sosial (1979) dan Konstitusi Masyarakat (1.984), membawa dia terkenal di dunia internasional pada arena sosiologis.

Korupsi merupakan realitas kejahatan yang tidak dapat dipisahkan dari struktur dan agensi manusia. Perspektif teori strukturasi menekankan hubungan dualitas antara agen dan struktur. Struktur meliputi aturan dan sumber daya dan sistem sosial dimobilisasi dalam ruang-waktu oleh agen-agen sosial. Korupsi ialah  kejahatan struktural  yang melibatkan struktur mikro dan struktur makro.

  • korupsi adalah kejahatan yang terjadi karena banalitas (pembiaran/pembiasaan) yang motifnya adalah keserakahan, ketidakjujuran, kesombongan, kepicikan, kedangkalan berpikir dan kepuasan subyektif. Motif terbungkus dalam sistem produksi dan reproduksi aktivitas sosial yang bersifat dialektika. Kedua
  •  korupsi ditopang oleh kondisi modernitas global sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa seperti pemisahan waktu dan rempah-rempah, berkembangnya mekanisme disembedding dari konteks yang terlokalisir, dan apropriasi pengetahuan secara refleksif. Agen adalah mereka yang mempunyai nilai campur tangan (efek) terhadap suatu perbuatan korupsi. Berbagai upaya pembenaran tindakan korupsi merupakan bentuk rasionalisasi tindakan oleh agen manusia sebagai makhluk kreatif dan refleksif. Motif mereka adalah untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum sosial. Perubahan sosial dapat dilakukan dengan 'deroutinisasi' struktur atau penjarakan dengan pemantauan struktur secara refleksif sambil membatasi dan memungkinkan benih-benih korupsi yang melibatkan struktur pemaknaan, dominasi, dan legitimasi dalam konstitusi masyarakat.

MAKNA KEJAHATAN STRUKTURAL KORUPSI  DALAM PERSPEKTIF TEORI STRUKTURASI ANTHONY GIDDENS

Korupsi  adalah  realitas  kejahatan  yang  tidak  lepas  dari  struktur  dan  agensi manusia. Perspektif teori strukturasi menekankan adanya relasi dualitas anta-ra agen dan struktur. Struktur meliputi aturan-aturan dan sumberdaya-sum-berdaya, serta sistem sosial yang dimobilisasi dalam ruang-waktu oleh agen-agen sosial. Korupsi sebagai kejahatan struktural melibatkan struktur mikro dan struktur makro. Pertama, korupsi merupakan kejahatan yang terjadi aki-bat banalitas (pembiaran/pembiasaan) yang motifnya adalah keserakahan, keti-dakjujuran, kesombongan, kepicikan, kedangkalan berpikir dan kepuasan yang sifatnya  subjektif.  Motif-motif  ini  terbungkus  dalam  sistem  produksi  dan reproduksi aktivitas sosial yang bersifat dialektik. Kedua, korupsi ditopang oleh kondisi  modernitas  yang  mengglobal  akibat mekanisme pencabutan/ketaktersimpanan  lokalitas konteks, dan perkembangan refleksivitas pengetahuan. Agen-agennya adalah mereka  yang  memiliki  nilai  intervensi  (efek)  terhadap  suatu  tindakan  yang korup.  Berbagai  upaya  pembenaran  terhadap  tindakan  korupsi  merupakan bentuk rasionalisasi tindakan oleh agen manusia sebagai makhluk kreatif dan refleksif.  Motifnya  adalah  untuk  menghindari  tanggung  jawab  moral  dan hukum sosial. Perubahan sosial yang bisa dilakukan adalah dengan 'derutini-sasi' struktur atau mengambil jarak dengan pengawasan refleksif dari struktur yang mengekang sekaligus memberdayakan benih-benih korupsi yang melibat-kan struktur signifikasi, dominasi, dan legitimasi dalam konstitusi-konstitusi sosial.

DAFTAR PUSTAKA

 

Lestari Moerdijat. 2019. Sejarah Korupsi di Indonesia.

Andrean W Finaka. 2019. Faktor Eksternal Orang Melakukan Korupsi.

Wicipto Setiadi. 2018. Korupsi di Indonesia.

Citation Bot. 2022. Anthony Giddens.

Pusat edukasi anti korupsi. 2022. Mengenak Pengertian Korupsi.

Serafica Gischa. 2021. Dampak Korupsi dan Hukuman nya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun