Mohon tunggu...
Mike Angel Lica
Mike Angel Lica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana

Nama Dosen : Prof Appolo.Dr,M.Si,Ak Nim : 43221010134 Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal tentang Korupsi, Penyebab, Dampak dan Pencegahan serta Pembahasan Anthony Giddnes

13 November 2022   23:08 Diperbarui: 13 November 2022   23:08 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menciptakan kemiskinan

Kesenjangan pendapatan antara para koruptor dan rakyat mengakibatkan kemiskinan relatif. Namun, secara keseluruhan perilaku korupsi akan meningkatkan kemiskinan absolut. Di mana akan semakin banyak orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Meningkatnya kemiskinan akan melahirkan banyak dampak buruk dan masalah sosial seperti krisis kepercayaan masyarakat, meningkatnya tindak kejahatan juga kekerasan, serta meningkatnya kasus bunuh diri.

Menciptakan budaya korupsi 

Dampak selanjutnya yang tidak kalah menakutkan dari korupsi adalah terciptanya budaya korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan terus-menerus akan membentuk budaya korupsi yang mengakar.  Akibatnya korupsi akan dianggap sebagai tindakan yang biasa saja. Hal tersebut akan mengundang lebih banyak koruptor lalu menciptakan budaya korupsi yang luas dan sulit diberantas.

Hukuman bagi pelaku korupsi Begitu banyak dampak buruk korupsi bagi negara. Terlebih dampak tersebut sifatnya berkelanjutan, artinya jika korupsi terus dibiarkan maka dampak buruk yang disebutkan di atas akan semakin luas dan parah. Sehingga para koruptor harus diberikan hukuman yang pantas dan memiliki efek jera. Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia tercantum dalam konstitusi. Misalnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sehingga Indonesia memberikan hukuman berupa penjara, pengembalian uang negara, dan juga denda. Selain memberikan sanksi tersebut, kita juga bisa memberikan sanksi sosial agar para koruptor jera dan juga menjadi peringatan bagi orang lainnya untuk tidak melakukan korupsi.

Sumber : MIke Angel LIca
Sumber : MIke Angel LIca

Siapakah Anthony Giddens ?

Anthony Giddens, Baron Giddens (lahir 18 Januari 1938) adalah sosiolog asal Inggris Ia adalah seorang sosiolog Inggris  yang terkenal karena teori strukturasi dan pandangan menyeluruh tentang masyarakat modern.

Ia dianggap sebagai salah satu kontributor sosiologi modern. tigas tahap terpenting dapat diidentifikasi di dalam kehidupan akademisnya. Hal yang pertama yaitu melibatkan penjabaran sebuah visi baru tentang apa sosillogi itu, menyajikan pemahaman teoritis dan metodel ogis dari bidang itu, berdasarkan reinterprasi kritis terhadap klasik. Pada tahap kedua Giddens mengembangkan teori strukturasi, analisis agen dan struktur, di mana keutamaan diberikan kepada keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun