Tiga kebijakan utama ini dibarengi dengan dua kebijakan lain yang bergerak seirama, yakni Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah, kebijakan ini bertanggung jawab untuk mengembangkan kajian dan riset ekonomi keuangan syariah daerah, kemudian menguatkan model konektivitas pelaku ekonomi di daerah dan antar daerah, memberdayakan Ziswaf dan microfinance serta yang terakhir menguatkan sosialisasi dan edukasi ekonomi keuangan syariah di daerah.Â
Kebijakan kedua adalah Kebijakan Internasional yang menekankan untuk aktif terlibat dalam keanggotaan organisasi atau lembaga internasional yang secara khusus dibuat untuk mewujudkan lembaga keuangan berbasis syariah yang adil, profesional dan benar-benar sesuai dengan prinsip Islam.Â
Seperti, Islamic Development Bank (IDB) yang merupakan bank pembangunan Islam yang memiliki badan-badan yang fokus pada pembangunan manusia, pertanian, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur serta kerja sama perdagangan antar negara anggota IDB, pembangunan sektor swasta hingga kajian pengembangan di bidang ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.Â
Selain di IDB, juga diharapkan untuk aktif dalam Internasional Islamic Financial Market (IIFM) sebagai organisasi yang menyusun standard  internasional untuk pasar keuangan syariah, kemudian Islamic Finansial Service Board (IFSB) yang merupakan lembaga internasional yang memiliki wewenang untuk menerbitkan standar regulasi dalam industri keuangan syariah, dan sebenarnya masih banyak lagi.Â
Selain itu, kebijakan ini juga bertanggung jawab untuk mendirikan Islamic Inclusive Finansial Service Board (IIFSB) dan mendorong pendirian World Islamic Infastructure Bank (WIIB) yang bertujuan untuk membiayai proyek infrastruktur di negara dengan mayoritas penduduk muslim yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 160 negara.
Pengembangan keuangan syariah sendiri terdiri dari tiga tahap, pertama adalah pembangunan fondasi pengembangan yang dimulai tahun 2012 hingga tahun 2018, kedua adalah tahap penguatan strategi dan program pada tahun 2019 hingga 2021, dan terakhir adalah tahap implementasi secara nasional yang diharapkan berjalan pada tahun 2022 hingga 2024 nanti. Â
Untuk mewujudkan pengembangan ekonomi keuangan berbasis syariah ini, Bank Indonesia selalu siap untuk mengkoordinasi langkah guna mensinergikan perkembangan ekonomi syariah ke depannya, untuk itu masyarakat selaku pelaku ekonomi mari terus berkontribusi dan berperan aktif dalam membantu Bank Indonesia meningkatkan perannya dalam mengembangkan keuangan syariah secara nasional maupun global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H