Mohon tunggu...
Migita Diliana Agustina Tout
Migita Diliana Agustina Tout Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi

Jika tak mampu ucapkan, maka tulislah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Berbasis Syariah

22 November 2020   07:23 Diperbarui: 22 November 2020   07:26 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui bahwa peluang jasa ekonomi keuangan berbasis syariah saat ini semakin terbuka lebar, dengan dilihat dari meningkatnya penggunaan layanan jasa keuangan berbasis syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, perusahaan pembiayaan syariah hingga reksa dana syariah. 

Di Indonesia sendiri, 87,18% dari total 232,5 juta jiwa merupakan penduduk muslim (Global Islamic Economy Report 2019), jumlah ini dapat menunjukkan bahwa Indonesia merupakan ukuran pangsa ekonomi syariah yang sangat besar, bahkan dilaporkan bahwa Indonesia masuk dalam 10 besar konsumen pengguna industri halal. 

Hingga saat ini, BI masih terus berupaya mendongkrak pendalaman pasar keuangan syariah, mengingat jika dibandingkan dengan pasar keuangan konvensional, dilihat dari jumlah volume transaksi masih terus menunjukkan rentang yang jauh. 

Hal ini dibuktikan oleh pemaparan Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah bahwa pada tahun 2016 volume transaksi pasar konvensional bisa mencapai angka Rp. 10 Triliun hingga Rp. 15 triliun, namun pada pasar keuangan syariah normalnya mencapai Rp 600 M hingga Rp 800 M. Padahal, keuangan berbasis syariah yang ada di Indonesia sudah terdiri dari perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan syariah non-bank.

Tujuan BI dalam pengembangan keuangan syariah adalah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan Indonesia agar adil, tumbuh sepadan dan berkesinambungan sesuai dengan nilai syariah, dengan tujuan ini, BI berhadap dapat meningkatkan aset keuangan syariah serta pembiayaan keuangan syariah. 

Oleh karena itu, pengembangan ekonomi keuangan syariah sangat dibutuhkan untuk memperkuat struktur ekonomi serta pasar keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, kemudian juga sedikit disinggung bahwa Indonesia memiliki pangsa yang besar maka membuktikan bahwa Indonesia memiliki potensi pengembangan keuangan syariah yang cukup menjanjikan. 

Industri syariah saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar konsumsi yang bernilai halal dan sesuai syariah, masih banyak dipasok melalui impor, impor produk halal guna memenuhi permintaan dalam negeri ini mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia yang mengalami peningkatan defisit, oleh karena itu dengan pengembangan keuangan syariah ini BI berharap menjadi salah satu upaya memperkuat struktur pasar keuangan global dan memperbaiki defisit berjalan.

Kebijakan utama Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terdiri atas 3 pilar, yang pertama adalah kebijakan moneter, kedua adalah kebijakan makroprudensial, dan terakhir adalah kebijakan SP-PUR. 

Dalam kebijakan moneter sendiri, fokusnya pada pengembangan instrumen, infrastruktur, regulasi serta basis investor terhadap pasar uang syariah dan pasar forex syariah, juga termasuk di dalamnya meningkatkan pendayagunaan sektor sosial melalui Islamic Securities, pengembangan infrastruktur, regulasi manajemen likuiditas berbasis sektor riil, kemudian mendorong pengembangan indeks return pada sektor riil. 

Kebijakan yang kedua adalah kebijakan yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi makroprudensial perbankan syariah, kemudian juga bertanggung jawab atas upaya penguatan usaha syariah, mulai dari pemberdayaan ekonomi di pesantren, meningkatkan usaha korporasi syariah hingga meningkatkan usaha mikro mustahik melalui optimalisasi zakat, infaq, sadaqah dan wakaf (Ziswaf), serta mendorong implementasi integrasi keuangan komersial dan sosial Islam. 

Kebijakan yang terakhir adalah Kebijakan SP-PUR yang fokus pada menetapkan, mengatur dan melaksanakan serta mengawasi SPN termasuk dengan bank syariah,  serta bertanggung jawab atas instrumen dan infrastruktur pembayaran non-tunai yang sesuai dengan prinsip syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun