Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Base Erosion and Profit Shifting: All You Need to Know About BEPS

18 April 2023   21:42 Diperbarui: 18 April 2023   21:54 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apa itu BEPS? (Dokumen Pribadi)

Mulai tahun 2013, negara-negara yang tergabung dalam G20, termasuk Indonesia sepakat bekerja sama dengan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membuat BEPS Project. Tim yang beranggotakan 60 negara ini menyusun 15 Rencana Aksi yang terbagi dalam tiga kategori tujuan, yaitu:

  • Koherensi

Implementasi strategi Anti-BEPS akan lebih efektif bila dilakukan dalam kerangka kesepahaman yang sama. Cara yang berbeda akan menghasilkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik BEPS seperti ketentuan masing-masing negara yang selama ini diberlakukan. Koherensi ini mencakup pencegahan double taxation dan double non-taxation.

Tujuan koherensi ini diimplementasikan melalui beberapa aksi, yaitu:

Action 2: Neutralise the effects of hybrid mismatch arrangements

Action 3: Strengthen controlled foreign company (CFC) rules

Action 4: Limit base erosion involving interest deductions and other financial payments

Action 5: Counter harmful tax practices more effectively, taking into account transparency and substance

Bagaimana Anti-BEPS Dilakukan? (Dokumen Pribadi)
Bagaimana Anti-BEPS Dilakukan? (Dokumen Pribadi)
  • Substansi

BEPS dilakukan dengan memindahkan pendapatan MNE ke negara atau yurisdiksi lain tanpa adanya aktivitas substansi ekonomi yang menyertainya atau menggunakan skema artifisial. Maka, dibutuhkan kesesuaian hak pemajakan dengan substansi ekonomi yang mempertimbangkan perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.

Tujuan terkait substansi ini diimplementasikan melalui action berikut:

Action 6: Prevent treaty abuse

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun