Mulai tahun 2013, negara-negara yang tergabung dalam G20, termasuk Indonesia sepakat bekerja sama dengan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membuat BEPS Project. Tim yang beranggotakan 60 negara ini menyusun 15 Rencana Aksi yang terbagi dalam tiga kategori tujuan, yaitu:
- Koherensi
Implementasi strategi Anti-BEPS akan lebih efektif bila dilakukan dalam kerangka kesepahaman yang sama. Cara yang berbeda akan menghasilkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik BEPS seperti ketentuan masing-masing negara yang selama ini diberlakukan. Koherensi ini mencakup pencegahan double taxation dan double non-taxation.
Tujuan koherensi ini diimplementasikan melalui beberapa aksi, yaitu:
Action 2: Neutralise the effects of hybrid mismatch arrangements
Action 3: Strengthen controlled foreign company (CFC) rules
Action 4: Limit base erosion involving interest deductions and other financial payments
Action 5: Counter harmful tax practices more effectively, taking into account transparency and substance
- Substansi
BEPS dilakukan dengan memindahkan pendapatan MNE ke negara atau yurisdiksi lain tanpa adanya aktivitas substansi ekonomi yang menyertainya atau menggunakan skema artifisial. Maka, dibutuhkan kesesuaian hak pemajakan dengan substansi ekonomi yang mempertimbangkan perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.
Tujuan terkait substansi ini diimplementasikan melalui action berikut:
Action 6: Prevent treaty abuse