Metode ini mencatat kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan nilai bukunya (book value) pada buku perusahaan yang mengakuisisi.
Perbedaan utama kedua metode ini tentunya adalah adanya goodwill. Selisih lebih antara harga pasar dengan nilai buku merupakan keuntungan pengalihan harta atau kekayaan. Hal ini yang nantinya akan berimplikasi pada kewajiban perpajakan.
Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, nilai pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilan usaha menggunakan nilai pasar atau jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Dengan menggunakan nilai pasar, yang mana biasanya nilai pasar akan lebih besar dibanding dengan nilai buku, akan ada selisih atau keuntungan. Area ini yang akan menjadi objek pajak penghasilan.
Secara umum aspek perpajakan dari aktivitas business combination adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh), atas keuntungan pengalihan harta sesuai dengan Pasal 17 UU PPh
- Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atas pengalihan kekayaan berupa tanah dan bangunan
Penetapan lain yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh di atas adalah berupa diperbolehkannya penggunaan nilai buku dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dijabarkan dalam PMK Nomor 52/PMK.010/2017 jo. 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Berdasarkan PMK tersebut, Wajib Pajak perlu pengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku dalam penggabungan usaha paling lama enam bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan. Direktur Jenderal Pajak akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan menggunakan business purpose test untuk menilai apakah tujuan dan alasan business combination dapat diterima dan Wajib Pajak boleh menggunakan nilai buku.
Dengan digunakannya nilai buku, tidak ada pajak penghasilan yang bisa dipungut oleh negara. Disinilah DJP selaku pemilik otoritas harus bisa bersikap adil, memastikan bahwa penggunaan nilai buku diberikan bukan dalam rangka penghindaran pajak, namun juga harus bisa mengamankan pendapatan negara. Toh saat DJP menolak, Wajib Pajak masih memiliki jalur gugatan ke PTUN seperti yang dilakukan SCTV.
Referensi:
Black, Henry Campbell , Black's Law Dictionary Centennial Sixth Edition, St. Paul, Minn: West Publishing co. 1990.