Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Akuntansi Perpajakan PDCA, Pendekatan Teknologi Informasi

12 November 2022   10:21 Diperbarui: 12 November 2022   12:12 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah paham, barulah manajemen dapat mengumpulkan seluruh alternatif kebijakan. Opsi kebijakan ini harus benar-benar dipertimbangkan sebelum nantinya diputuskan kebijakan mana yang akan diambil. Walaupun dilakukan dengan hati-hati dan cermat, perlu diingat bahwa dromologi terus berjalan. Hati-hati bukan berati lamban.

2. Do (Implementasi)

Implementasi kebijakan manajemen perpajakan harus dilakukan oleh staf yang kompeten. Mereka harus memahami ketentuan formal perpajakan sekaligus memahami bagaimana perencanaan yang disusun oleh perusahaan di awal

Dromologi perpajakan terus berjalan. Perpajakan adalah hal yang dinamis. Sehingga para staf pelaksanaan kebijakan harus selalu update dengan peraturan terbaru atau kondisi perpajakan secara umum.

3. Check (Evaluasi)

Evaluasi pun perlu dilakukan dengan hati-hati. Setiap ada informasi yang masuk berkaitan dengan implementasi kebijakan perlu dilakukan pengecekan dan validasi agar semua tindakan dapat dipertanggunjawabkan. Evaluasi atau pengendalian dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan pencapaian tujuan utama. Evaluasi ini dapat berupa kesesuaian antara implementasi dengan peraturan yang berlaku atau dapat pula membandingkan antara implementasi dengan tujuan awal manajemen pajak atau grand design perusahaan secara umum.

Sebagai tindakan pengendalian, manajemen dapat melakukan pengecekan pemenuhan kewajiban perpajakan secara berkala. Pengecekan ini dilakukan baik atas pembayaran, pelaporan, keandalan dan ketelitian data.

4. Act (Tindak lanjut)

Evaluasi biasanya menghasilkan perbaikan. Perbaikan ini merupakan tindak lanjut yang tidak boleh terhenti. Walau kita perlu untuk berhenti sejenak agar lebih objektif, namun kita tidak boleh diam selamanya. Perbaikan tetap harus dilakukan.

Dalam siklus PDCA, terkadang implementasi awal dilakukan pada skala yang lebih kecil dahulu untuk menguji bagaimana kebijakan tersebut. Bila ternyata hasil evaluasi dari implementasi dapat dilanjutkan, maka kebijakan ini dapat dijalankan pada rentang yang lebih luas.

Saat perbaikan diperlukan, siklus akan kembali ke perencanaan, supaya segala kebijakan yang akan diambil dilakukan dengan seksama dan objektif agar dromologi dapat berdampak positif bagi organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun