Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak Melalui Beban, A-Z yang Perlu Diketahui!

26 September 2022   06:28 Diperbarui: 26 September 2022   06:39 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah-langkah dalam melakukan manajemen pajak. Dokpri

Sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasi Peraturan Perpajakan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan; biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa (upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan); bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  • Penyusutan dan amortisasi
  • Iuran Dana Pensiun
  • Kerugian penjualan harta
  • Kerugian selisih kurs
  • Biaya penelitian dan pengembangan
  • Biaya beasiswa
  • Piutang yang tidak dapat ditagih
  • Sumbangan bencana nasional
  • Sumbangan penelitian
  • Biaya pembangunan infrastruktur
  • Sumbangan pendidikan
  • Sumbangan olahraga
  • Biaya imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN juga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Sedangkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 UU PPh adalah:

  • Biaya untuk pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  • Pembentukan dana cadangan, kecuali cadangan tertentu untuk perbankan, industri keuangan, pertambangan, kehutanan, dan pengolaan limbah.
  • Premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi
  • Jumlah yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan
  • Pajak Penghasilan
  • Biaya untuk kepentingan pribadi
  • Sanksi administratif dan sanksi pidana di bidang perpajakan
  • Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun

Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 juga mengatur bahwa biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yang bersifat final, dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Apabila perusahaan memiliki penghasilan yang merupakan objek dan bukan objek pajak; bersifat final dan tidak final; atau mendapatkan penghasilan yang memperoleh dan tidak memperoleh fasilitas perpajakan, sesuai dengan Pasal 27 PP 94 perusahaan berkewajiban melakukan pembukuan secara terpisah, baik biaya maupun penghasilan.

Namun, terkadang ada pula biaya yang tidak dapat dipisahkan pembukuannya, misal biaya gaji karyawan kantor yang berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final dan tidak final. Cukup sulit untuk manajemen membagi secara tepat berapa biaya gaji yang berkaitan dengan pendapatan final maupun tidak final. Hal inilah yang disebut joint cost atau biaya bersama.

Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Besarnya biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak harus terlebih dahulu dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Perusahaan Anda memiliki kendaraan sedan yang diberikan kepada direksi? Tidak semua pengeluaran terkait mobil sedan ini dapat dikurangkan. Sesuai dengan KEP-220/PJ/2002, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk perolehan dan biaya lain yang terkait kedaraan sedan hanya boleh dibebankan sebesar 50%. Begitu pula dengan biaya telepon seluler dan pulsa.

Cukup banyak bukan ketentuan mengenai deductible dan non-deductible expense ini? Beberapa pasal di UU PPh maupun PP 94 mengamanatkan untuk pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Itu artinya, manajemen juga harus memahami aturan-aturan dan petunjuk pelaksanaan di bawahnya.

  • Pelaksanaan atau Implementasi

Setelah perusahaan mendapatkan pilihan yang paling sesuai pada tahap perencanaan, tahap berikutnya adalah pengimplementasian. Pada tahap ini, pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan oleh karyawan yang memahami ketentuan formal perpajakan dan memahami bagaimana perencanaan yang disusun oleh perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun