Pilihan tindakan yang dapat diambil oleh manajemen bisa lebih dari satu. Dalam tahap ini perlu untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari masing-masing pilihan, baik dari segi ekonomi maupun legal. Terkadang perusahaan membutuhkan bantuan bantuan konsultan pajak dalam melakukan tax planning.Â
Hal ini dimungkinkan namun tetap perlu diperhitungkan manfaat dan biaya yang dikeluarkan. Manajemen harus menyesuaikan jasa yang diberikan oleh konsultan dengan kebutuhan, skala perusahaan, kondisi dan kemampuan perusahaan.
Dalam melakukan tax planning, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama, segala perencanaan pajak yang akan diambil perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bukan hanya memahami mengenai perpajakan, perencanaan pajak juga membutuhkan pengetahuan di ketentuan lain, misal perdagangan, atau ketentuan yang spesifik sesuai dengan bidang usahanya.
Kedua, perencanaan pajak merupakan bagian dari perencanaan keseluruhan perusahaan, maka harus feasible dari segi bisnis. Sebagai suatu bagian supporting dari operasional perusahaan, perpajakan harus mendukung dan sejalan dengan perencanaan bisnis perusahaan secara keseluruhan.Â
Terkadang dari segi teori, suatu perencanaan merupakan rencana yang paling baik, namun ternyata tidak dapat dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan memerlukan waktu yang lama, menambah biaya, atau malah tidak sesuai dengan grand design bisnis perusahaan.
Ketiga, tetap sesuai dengan kaidah akuntansi dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan atau tidak fiktif. Manajemen juga harus mempertimbangkan sisi formal seperti dokumen-dokumen pendukung, misal perjanjian, faktur, atau bukti pembayaran.
Dalam peraturan perpajakan terkait pembukuan, terdapat biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense) saat perusahaan menghitung pendapatan fiskal atau penghasilan kena pajak.
Deductible Expenses dan Non – Deductible Expense
Memahami biaya apa saja yang dapat dikurangkan dan tidak dari penghasilan bruto menurut fiskal merupakan pengetahuan yang mendasar untuk melakukan manajamen pajak atas beban. Dalam ketentuan peraturan perpajakan, biaya yang dapat dikurangkan diatur dalam Pasal 6 UU PPh dan beberapa aturan pelaksanaan di bawahnya.