Mohon tunggu...
Humaniora

ISIS, Pemberontak,dan Teroris dalam Hukum Internasional

21 November 2015   10:55 Diperbarui: 21 November 2015   12:05 7812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[1] Artikel ini pernah diterbitkan di jurnal “El-Qudwah” LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

[2] Dalam bahasa internasional istilahnya bermacam-macam diantaranya Insugent, belligerency, rebellion, armed rebellions, revolution

[3] Istilah ini sering digunakan oleh pemerintahan era orde baru dimana penggunaan istilah ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara politis bagi orde baru untuk menindak semua gangguan keamanan di Aceh. Sebab istilah GPK memiliki konotasi yang luas dalam arti pemerintah dapat menindak semua pembuat kekacauan tanpa harus membedakan apakah mereka dari kelompok sipil ataupun oleh sekelompok orang bersenjata.

[4] Sejarah dimulainya pengakuan terhadap Palestina ini adalah pada tanggal 22 November 1974 melalui resolusi Majelis Umum PBB No.3237, PLO (Palestine Liberation Organization) diberi status sebagai peninjau tetap pada PBB, selain itu PM Austria pada saat itu Bruno Kreisky pada tahun 1980 dengan memberikan pengakuan diplomatik penuh kepada PLO. Dua minggu setelahnya India juga memberikan pengakuan diplomatik secara penuh kepada PLO dan meningkatkan status kantor perwakilan PLO di New Delhi yang didirikan pada tahun 1976 menjadi kantor Kedutaan Besar Palestina di India. Pada tahun 1981 giliran Uni Soviet memberikan status diplomatik resmi kepada PLO di Moscow Russia. Selanjutnya Palestina National Council, pada tanggal 16 November 1988 memproklamasikan pembentukan negara Palestina di Alger dan keesokan harinya Indonesia secara resmi memberikan pengakuan terhadap proklamasi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari proklamasi tersebut, tanggal 19 Oktober 1989. Menteri Luar Negeri Palestina Farouk Kaddoumi menandatangani Komunike bersama dengan Indonesia tentang pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Palestina pada tingkat Duta Besar, pada saat itu Ali Alatas sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Pada tanggal yang sama Menteri Luar Negeri Palestina meresmikan pembukaan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, sedangkan Indonesia mengangkat Duta Besarnya di Tunis untuk diakreditasikan (Persamaan tingkatan/yang disamakan) ke negara Palestina, (namun sekarang di akreditasikan di Amman, Yordania) .

[5] Ini adalah konvensi yang mengatur tentang hukum kebiasaan berperang didarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun