Mohon tunggu...
Miftahul Rachman
Miftahul Rachman Mohon Tunggu... Penulis - Kontributor

Lahir di desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Propinsi jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penundaan Jadwal Pemilu Raya Universitas Jember Cederai Demokrasi Kampus

12 Desember 2020   06:10 Diperbarui: 12 Desember 2020   06:33 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


 Jember _ Jadwal Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Universitas Jember Tahun 2020, untuk memilih Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  ditunda dengan  waktu yang tak bisa ditentukan. 

Diketahui, telah ditetapkan tiga pasang kandidat, Paslon 01 Muhammad Rizal Syaiful Nur - Uways Al Qorny, Paslon 02 Agung Prakoso - Cendikia  Akhmad dan Paslon 03 Bayu  Ramadhan - Yuyun Khoirunisa. 

Atas penundaan tak berdasar itu,  Paslon 02 Agung - Cendi  menyampaikan protes. Jumat (11/12/2020)

Pasalnya, menurut Agung  pengunduran jadwal pemungutan suara yang sudah disepakati tanggal 10 Desember 2020, mendadak ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan, telah melanggar aturan.

Berdasarkan  Pasal 2 Ayat 3 Huruf i PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Umum Raya yang berbunyi :
"pemungutan, penghitungan dan pengumuman suara pemilihan anggota BPM, Ketua dan wakil ketua BEM Universitas Jember dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020".

"Seketika KPUM telah melanggar ketentuan yang telah dibuat sebagai acuan proses Pemilihan Umum Raya ini," kata Agung dalam rilisnya.

=======================                                                                                        
KRONOLGI :
Bahwa tanggal 25 November 2020, saudara Nanda selaku ketua KPUM ke rektorat bagian Kasubag Mahasiswa untuk konsultasi masalah perubahan sistem baru tanpa ada permohonan berupa surat resmi KPUM.

Bahwa tanggal 26 November 2020, KPUM menyelenggrakan rapat internal mengenai hasil konsultasi dengan Kasubag Mawa

Bahwa tanggal 27 November 2020, diadakan sosialisasi bersama paslon sebagai landasan mengubah sistem dalam Pemira.

Bahwa tanggal 28 November 2020, saudara Nanda meminta tandatangan paslon sebagai bahan untuk menegaskan sistem pemilihan baru tanpa ada saksi dan pendampingan anggota KPUM lain.

Bahwa tanggal 30 November 2020, KPUM mengajukan permintaan resmi kepada Kasubag Mawa untuk menggunakan sistem pemungutan suara yang baru 

Bahwa tanggal 2 Desember 2020, UPTTI menyatakan tidak dapat menyanggupi perbaharuan sistem, karena sedang ada proyek uji coba Kampus Merdeka dan sistem lain untuk pembelajaran di kampus
Bahwa tanggal 3 Desember 2020, terdapat kekosongan dari eksekutor di UPTTI karena sistem tidak dapat digunakan sampai tanggal 22 Desember 2020

Bahwa tanggal 7 Desember 2020 telah diselenggarakan debat kandidat oleh KPUM

Bahwa tanggal 9 Desember 2020 sosialisasi dari KPUM terkait mundurnya jadwal, karena sistem belum siap namun semua standing computer telah disediakan di setiap fakultas. Pada tanggal 09 Desember 2020 para paslon di undang oleh KPUM untuk mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPUM.

==========================
           
Tambahan pula, informasi pengunduran jadwal dilakukan pada tanggal 9 desember 2020, H-1 sebelum pelaksaanaan pemungutan suara. Secara mendadak informasi itu sangat membingungkan, karena H-1 informasi tersebut dilakukan   dalam forum sosialisasi. 

"Kami pun lebih bingung, kenapa bisa sosialisasi dilaksanakan H-1 proses pemungutan suara. Berkedok  pakta integritas yang telah di tanda tangani  para paslon, KPUM merasa hal tersebut merupakan dasar yang kuat untuk mengundur proses pemungutan suara," tegas Agung

Sementara, diketahui    isi  pakta integritas  tersirat  keinginan KPUM  melakukan perubahan sistem pemilihan,  namun tetap dalam koridor hukum yang ada, yaitu dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 proses pemungutan suara.

"Kami sangat kecewa apabila perubahan sistem yang tidak tuntas dijadikan dalih alasan pengunduran proses pemungutan suara, kami menanda tangani perubahan sistem karena sepanjang KPUM telah siap dalam penerapannya dan telah disepakati  pihak rektorat untuk sistem yang baru, serta tetap dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 dengan dasar pijakan PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020," tandasnya.

Secara hirarki kedudukan pakta integritas jauh dibawah dari PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020.

Atas dasar pertimbangan aturan  yang berlaku, maka Paslon 02  menyatakan sikap sebagai  berikut :

Bahwa penyelenggara dalam hal ini KPUM telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Huruf i PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Umum Raya 

Bahwa Panwas dan DKPP tidak melakukan langkah-langkah yang dirasa perlu untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM.

Bahwa pakta integritas yang ditandatangani seluruh paslon dan ketua KPUM mengenai perubahan system e-voting adalah sepanjang bisa dipenuhi oleh Rektorat dan UPTTI serta sepanjang bisa diterapkan pada tanggal 10 Desember 2020. 

Maka dengan ditundanya pemungutan suara oleh KPUM, Pakta Integritas tidak memiliki kekuatan mengikat karena telah bertentangan dengan aturan main KPUM yang ada. 

"kami menganggap pakta integritas yang sudah ditandangani tidak dapat dijadikan alasan untuk memundurkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada PEMIRA UNEJ 2020," tegas Agung

Menyatakan bahwa KPUM, PANWAS, dan DKPP telah gagal sebagai lembaga penyelenggara yang telah diberi mandat untuk menyelenggarakan PEMIRA UNEJ 2020 karena secara bersama-sama telah mencederai proses demokrasi mahasiswa Universitas Jember.

"Kami Paslon 02 Agung-Cendi meminta kepada Rektor Universitas Jember agar kewenangan KPUM, PANWASLU, dan DKPP dikembalikan kepada mandat Rektor UNEJ untuk mengambil sikap tegas terhadap situasi yang tidak kondsusif ini demi mengembalikan marwah Demokrasi Mahasiswa UNEJ," ujarnya.

Paslon 02 meminta  memberikan sanksi kepada seluruh penyelenggara dalam hal ini KPUM, Panwas dan DKPP, sehingga proses Pemilihan Umum Raya Universitas Jember tahun 2020 tidak tercederai. 

Melihat kondisi pembekuan demokrasi mahasiswa UNEJ pada PEMIRA UNEJ 2020,  maka   Palson 02 Agung-Cendi menyerahkan sepenuhnya masa depan BEM dan BPM UNEJ kepada Rektor sebagai Pimpinan Perguran Tinggi UNEJ.

"Apapun yang menjadi keputusan Rektor dalam mengambil sikap atas tidak kondusifnya demokrasi mahasiswa pada PEMIRA UNEJ 2020 akan kami terima dengan baik," tegasnya. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun