Bahwa tanggal 2 Desember 2020, UPTTI menyatakan tidak dapat menyanggupi perbaharuan sistem, karena sedang ada proyek uji coba Kampus Merdeka dan sistem lain untuk pembelajaran di kampus
Bahwa tanggal 3 Desember 2020, terdapat kekosongan dari eksekutor di UPTTI karena sistem tidak dapat digunakan sampai tanggal 22 Desember 2020
Bahwa tanggal 7 Desember 2020 telah diselenggarakan debat kandidat oleh KPUM
Bahwa tanggal 9 Desember 2020 sosialisasi dari KPUM terkait mundurnya jadwal, karena sistem belum siap namun semua standing computer telah disediakan di setiap fakultas. Pada tanggal 09 Desember 2020 para paslon di undang oleh KPUM untuk mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPUM.
==========================
     Â
Tambahan pula, informasi pengunduran jadwal dilakukan pada tanggal 9 desember 2020, H-1 sebelum pelaksaanaan pemungutan suara. Secara mendadak informasi itu sangat membingungkan, karena H-1 informasi tersebut dilakukan  dalam forum sosialisasi.Â
"Kami pun lebih bingung, kenapa bisa sosialisasi dilaksanakan H-1 proses pemungutan suara. Berkedok  pakta integritas yang telah di tanda tangani  para paslon, KPUM merasa hal tersebut merupakan dasar yang kuat untuk mengundur proses pemungutan suara," tegas Agung
Sementara, diketahui   isi  pakta integritas  tersirat  keinginan KPUM  melakukan perubahan sistem pemilihan,  namun tetap dalam koridor hukum yang ada, yaitu dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 proses pemungutan suara.
"Kami sangat kecewa apabila perubahan sistem yang tidak tuntas dijadikan dalih alasan pengunduran proses pemungutan suara, kami menanda tangani perubahan sistem karena sepanjang KPUM telah siap dalam penerapannya dan telah disepakati  pihak rektorat untuk sistem yang baru, serta tetap dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 dengan dasar pijakan PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020," tandasnya.
Secara hirarki kedudukan pakta integritas jauh dibawah dari PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020.
Atas dasar pertimbangan aturan  yang berlaku, maka Paslon 02  menyatakan sikap sebagai  berikut :
Bahwa penyelenggara dalam hal ini KPUM telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Huruf i PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Umum RayaÂ
Bahwa Panwas dan DKPP tidak melakukan langkah-langkah yang dirasa perlu untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM.