Bahwa pakta integritas yang ditandatangani seluruh paslon dan ketua KPUM mengenai perubahan system e-voting adalah sepanjang bisa dipenuhi oleh Rektorat dan UPTTI serta sepanjang bisa diterapkan pada tanggal 10 Desember 2020.Â
Maka dengan ditundanya pemungutan suara oleh KPUM, Pakta Integritas tidak memiliki kekuatan mengikat karena telah bertentangan dengan aturan main KPUM yang ada.Â
"kami menganggap pakta integritas yang sudah ditandangani tidak dapat dijadikan alasan untuk memundurkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada PEMIRA UNEJ 2020," tegas Agung
Menyatakan bahwa KPUM, PANWAS, dan DKPP telah gagal sebagai lembaga penyelenggara yang telah diberi mandat untuk menyelenggarakan PEMIRA UNEJ 2020 karena secara bersama-sama telah mencederai proses demokrasi mahasiswa Universitas Jember.
"Kami Paslon 02 Agung-Cendi meminta kepada Rektor Universitas Jember agar kewenangan KPUM, PANWASLU, dan DKPP dikembalikan kepada mandat Rektor UNEJ untuk mengambil sikap tegas terhadap situasi yang tidak kondsusif ini demi mengembalikan marwah Demokrasi Mahasiswa UNEJ," ujarnya.
Paslon 02 meminta  memberikan sanksi kepada seluruh penyelenggara dalam hal ini KPUM, Panwas dan DKPP, sehingga proses Pemilihan Umum Raya Universitas Jember tahun 2020 tidak tercederai.Â
Melihat kondisi pembekuan demokrasi mahasiswa UNEJ pada PEMIRA UNEJ 2020,  maka  Palson 02 Agung-Cendi menyerahkan sepenuhnya masa depan BEM dan BPM UNEJ kepada Rektor sebagai Pimpinan Perguran Tinggi UNEJ.
"Apapun yang menjadi keputusan Rektor dalam mengambil sikap atas tidak kondusifnya demokrasi mahasiswa pada PEMIRA UNEJ 2020 akan kami terima dengan baik," tegasnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H