Mohon tunggu...
Miftachul Salis
Miftachul Salis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk) di Kelurahan Embong Kaliasin

10 Desember 2022   21:41 Diperbarui: 10 Desember 2022   21:49 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Pelayanan publik memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan setiap masyarakat, salah satunya adalah pelayanan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya merupakan instansi yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan terus berinovasi agar memberikan manfaat baik kepada masyarakat Surabaya. Salah satu inovasi Dispendukcapil Surabaya adalah program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk). Program Kalimasada dilakukan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan wilayah Kota Surabaya yang sebagai garda terdepan, agar masyarakat Surabaya mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya merupakan salah satu kelurahan dari Kecamatan Genteng Kota Surabaya yang menerapkan program Kalimasada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkanindikator komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya telah dilaksanakan dengan baik. Namun, indikator disposisi masih belum dilaksanakan dengan baik karena terdapat pihak ketua RT yang masih belum dibekali pengaksesan akun Klampid.

Kata kunci: Administrasi Kependudukan, Implementasi, Program Kalimasada

 

Abstract

Public services play an important role in fulfilling the life needs of every community, one of which is population administration services. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Surabaya City is an agency that provides population administration services that continues to innovate in order to provide good benefits to the people of Surabaya. One of Dispendukcapil's innovations in Surabaya is the Kalimasada program (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk). The Kalimasada program is carried out at the Sub-District and Urban Village levels in the Surabaya City area, which is the front guard, so that the people of Surabaya can easily get population administration services. Embong Kaliasin Urban Village, Surabaya City, is one of the Urban Village from the Genteng Sub-District, Surabaya City, which implements the Kalimasada program. The purpose of this study was to determine the implementation of the Kalimasada program in the Embong Kaliasin Urban Village, Surabaya City. The method used is descriptive research using a qualitative approach. The results of this study indicate that the indicators of communication, resources, and bureaucratic structure for the implementation of the Kalimasada program in Embong Kaliasin Urban Village, Surabaya City have been carried out properly. However, disposition indicators have not been implemented properly because there are Neighbourhood heads who are still not equipped with access to the Klampid account.

Keywords: Population Administration, Implementation, Kalimasada Program

PENDAHULUAN

Pelayanan sangat dibutuhkan dan tidak dapat dipisahkan oleh segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Mahmudi, 2006). Pelayanan publik berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan setiap masyarakat, karena kebutuhan pelayanan publik adalah kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat dari mereka lahir hingga meninggal. Seiring dengan bertambahnya penduduk di Indonesia setiap tahunnya, berpengaruh terhadap tingginya permintaan pelayanan publik.

Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu tingginya permintaan pelayanan publik. Pelayanan administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, pemerintah pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya merupakan instansi yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Terwujudnya data penduduk yang akurat serta masyarakat yang sadar dan tertib administrasi kependudukan merupakan visi pelayanan Dispendukcapil Surabaya Namun, masih dijumpai ketertiban dan kesadaran administrasi kependudukan masyarakat Surabaya masih rendah. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat Surabaya akan pentingnya administrasi kependudukan. Penyebab lain juga terjadi kepada masyarakat Surabaya yang terkendala jarak tempuh menuju lokasi pelayanan administrasi kependudukan.

Kondisi permasalahan administrasi kependudukan masyarakat Surabaya diatas merupakan tugas penting bagi Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dispendukcapil Surabaya. Dispendukcapil Surabaya terus berinovasi agar memberikan manfaat baik kepada masyarakat Surabaya. Salah satu inovasi Dispendukcapil Surabaya adalah program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk). Program Kalimasada dilakukan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan wilayah Kota Surabaya yang sebagai garda terdepan, agar masyarakat Surabaya mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Dengan adanya program Kalimasada ini, warga yang akan mengurus dokumen kependudukannya, cukup melalui RT rintisan setempat. Dengan begitu, partisipasi masyarakat akan meningkat terhadap kesadaran dan ketertiban dokumen kependudukannya.

Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya merupakan salah satu kelurahan dari Kecamatan Genteng Kota Surabaya yang bertugas sebagai garda terdepan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan. Masih banyak dokumen kependudukan warga Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya yang masih belum lengkap atau masih ada yang belum menyegerakan pengurusan dokumen kependudukannya. Dalam mengatasi permasalahn tersebut, Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya menerapkan program Kalimasada dengan melibatkan peran ketua RT untuk melayani terkait administrasi kependudukan warganya. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan pasal 20 ayat (a) Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga, bahwa dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi yaitu pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

Ketua RT rintisan sangat berperan dalam penerapan program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Namun, RT rintisan di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya masih belum terbentuk karena masalah tidak semua ketua RT dapat leluasa melayani warga karena kesibukan masing-masing. Peran Ketua RT juga dapat mempengaruhi partisipasi warga dalam penerapan program Kalimasada. Partisipasi warga merupakan salah satu unsur penting untuk mendukung penerapan program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Partisipasi warga dalam kepentingan administrasi kependudukan telah diatur dalam pasal 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, bahwa setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya berupaya untuk mendata update adminduk warganya terkait belum lengkapnya dokumen kependudukan. Data update adminduk tersebut, lalu diinformasikan kepada ketua RT untuk diinformasikan langsung kepada warganya agar menyegerakan pengurusan dokumen kependudukan yang belum lengkap. Upaya yang dilakukan oleh Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya telah membuat warga lebih sadar dan tertib akan administrasi kependudukannya.

Dengan demikian, penulis akan melakukan analisis yang berfokus pada implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya dengan menggunakan model implementasi oleh George Edward III. Model implementasi dari George Edward III terdiri dari 4 variabel yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

KAJIAN PUSTAKA

  • Pelayanan Publik

Menurut Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik. Sedangkan menurut MENPAN No. 63/ KEP/ M. PAN/ 7/ 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima pelayanan publik yang dimaksud disini adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah, dan badan hukum yang membutuhkan pelayanan publik.

  • Implementasi Program

Implementasi merupakan proses dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan kebijakan publik yang dimaksudkan untuk menggerakkan sebuah program dengan pilar-pilar organisasi, interpretasi, dan pelaksanaan. Sedangkan, program adalah tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dikerjakan untuk mencapai tujuan demi tercapainya kegiatan implementasi. Implementasi program merupakan usaha pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan. Hal ini, akan berdampak pada masyarakat sebagai tolak ukur dan keberhasilan implementasi program.

Model implementasi program menurut George Edward III terdapat beberapa faktor yang saling berkaitan dan berinteraksi yang mempengaruhi dengan memperhatikan empat isu pokok, yaitu:

a. Komunikasi

Bagaimana program kebijakan dikomunikasikan kepada organisasi dan publik, sikap dan tanggap dari para pihak yang terlibat, dan bagaimana struktur organisasi pelaksana program kebijakan.

b. Sumber daya

Ketersediaan sumber daya pendukung yaitu salah satunya adalah sumber daya manusia dimana memiliki kecakapan dari pelaksana kebijakan untuk melaksanakan program kebijakan.

c. Disposisi

Disposisi merupakan kemauan, keinginan, dan kecenderungan para pelaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan secara sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan kebijakan dapat diwujudkan.

d. Struktur birokrasi

Berkenaan dengan kesesuaian organisasi birokrasi yang menjadi penyelenggara implementasi program kebijakan.

  • Program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk)

Program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk) merupakan salah satu program Dispendukcapil Kota Surabaya dalam merintis terciptanya lingkungan atau kampung tertib administrasi kependudukan dengan meningkatkan jumlah masyarakat yang sadar administrasi kependudukan. Program ini dilaksanakan Ketua RT pada tiap Kecamatan se-Kota Surabaya sekaligus sebagai perintis layanan administrasi kependudukan di lingkungan Rukun Tetangga gunalebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Makin banyak wilayah RT yang berstatus kampung Kalimasada, berarti grade Kelurahan sadar administrasi kependudukan juga makin tinggi. Tujuan dari program Kalimasada adalah memberikan kesadaran akan pahamnya dan pentingnya tentang kepengurusan dokumen kependudukan.

Dalam membangun kampung Kalimasada, ketua RT berperan sebagai pembantu registrasi pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya yang mencakup 4 layanan, yaitu pindah datang, pindah keluar, akta kelahiran, dan akta kematian. Ketua RT juga berperan dalam mensosialisasikan administrasi kependudukan dalam hal jenis pelayanan, tempat pelayanan, syarat dan prosedur pelayanan. Sedangkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya didorong untuk mandiri secara online atau mengurus langsung ke kantor kelurahan.


METODE

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang mendeskripsikan suau peristiwa yang terjadi. Sedangkan, pendekatan kualitatif adalah pengamatan orang-orang dan perilaku berupa kata-kata tertulis. Fokus penelitian adalah inti dari pengamatan penelitian, sehingga observasi dan analisa hasil penelitian lebih terarah. Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya.

Lokasi penelitian adalah tempat penelitian untuk mendapatkan data atau informasi. Lokasi dalam penelitian ini dilaksanakan Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Sumber data adalah subyek untuk memperoleh data. Sumber data diperoleh langsung dari hasil penelitian di lokasi penelitian. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer, yaitu manusia sebagai informan. Dan sumber data sekunder, yaitu non manusia bisa berupa dokumen yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Pada penelitian ini, sumber data primer dihasilkan melalui wawancara secara langsung di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Sedangkan, sumber data sekunder dihasilkan dari dokumen atau pustaka yang dijadikan referensi.

 

PEMBAHASAN

Kebijakan publik adalah suatu upaya untuk mengatasi isu yang timbul atau permasalahan yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Kebijakan publik bisa dikatakan sebagai siklus, karena kegiatan yang dilakukan diawali dengan perumusan masalah yang merupakan proses dimana para perumus kebijakan meneliti permasalahan yang terjadi dan dibuatkannya suatu kebijakan. Selanjutnya adalah formulasi kebijakan yang merupakan proses dimana para perumus merumuskan strategi untuk mengatasi suatu permasalahan yang terjadi. Tahap selanjutnya adalah implementasi yang merupakan dilakukannya kebijakan yang telah dibuat untuk mengatasi suatu permasalahan. Dan tahap yang terakhir adalah evaluasi kebijakan yaitu kebijakan yang telah dibuat berhasil atau tidak untuk dinilai. Tahap-tahap tersebut itulah bisa disebut sebagai siklus karena dilakukan seperti rangkaian kegiatan yang berkelanjutan dan berkaitan satu sama lain.

Penulis melakukan analisis yang berfokus pada implementasi program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk) di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya dengan menggunakan model implementasi oleh George Edward III sebagai berikut.

a. Komunikasi

Komunikasi dalam menyampaikan informasi agar pelaksana kebijakan dapat mempersiapkan dalam melakukan suatu kebijakan sehingga tujuan dan sasaran tercapai. Dalam hal implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin telah melakukan upaya komunikasi. Komunikasi disampaikan kepada ketua RT atau ketua RW terkait data update adminduk agar warganya segera melakukan pengurusan dokumen kependudukannya.

b. Sumber daya

Sumber daya merupakan salah satu faktor penting dalam tercapainya keberhasilan implementasi kebijakan. Sumber daya yang dimaksud dalam implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin adalah sumber daya manusia. Kepala seksi, staff, dan tenaga kontrak Pemerintah dan Pelayanan Publik bertugas untuk memberi informasi data update administrasi kependudukan kepada ketua RT atau ketua RW. Lalu, ketua RT atau ketua RW yang bertugas dalam penyampaian informasi update adminduk kepada warga dengan tujuan kesadaran administrasi kependudukan warga. Adapun sumber daya peralatan yang memadai akan mempermudah dalam mengimplementasikan sistem informasi Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya untuk mendapatkan data update administrasi kependudukan warga antara lain komputer, laptop, tab, dan printer.

c. Disposisi

Disposisi atau sikap pelaksana dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan implementasi suatu kebijakan yang telah dibuat. Dari penelitian ini, terlihat disposisi atau sikap dari sumber daya implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Kepala seksi, staff, tenaga kontrak Pemerintah dan Pelayanan Publik, serta ketua RT atau ketua RW menyambut baik adanya program Kalimasada ini, karena dapat membangun warga sadar administrasi kependudukan dari data update administrasi kependudukan warga. Namun, ketua RT di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya ini masih belum dibekali pengaksesan akun Klampid untuk membantu warganya dalam pengurusan administrasi kependudukan, agar warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor kelurahan atau permasalahan jarak tempuh lokasi pelayanan administrasi kependudukan.

d. Struktur birokrasi

Karakteristik struktur birokrasi dalam implementasi program Kalimasada yakni Standart Operational Procedure (SOP). Dengan adanya SOP, maka kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik karena sudah terdapat prosedur yang ditetapkan sebagai penunjuk pelaksanaan suatu kebijakan. Terlihat di Kelurahan Embong Kaliasin terdapat pedoman khusus dalam pengurusan administrasi kependudukan warga yang jenis administrasi kependudukannya tergolong dalam layanan program Kalimasada.

PENUTUP

  • Kesimpulan

Hasil penelitian dapatdisimpulkan dengan menggunakan indikator Implementasi yang dikemukakan oleh George Edward III yaitu, sebagai berikut:

a. Komunikasi telah dilaksanakan dengan Ketua RT atau Ketua RW terkait data update administrasi kependudukan warganya.

b. Sumber daya manusia yang terdiri dari Kepala seksi, staff, tenaga kontrak Pemerintah dan Pelayanan Publik telah berperan dalam memberikan informasi data update administrasi kependudukankepada ketua RT atau ketua RW. Adapun, sumber daya peralatan seperti komputer, laptop, tab, dan printer, akan mempermudah dalam mengimplementasikan sistem informasi berbasis web Kalimasada

c. Untuk disposisi sudah tergolong baik dikarenakan sebagian besar beberapa sumber daya mendukung adanya sistem program Kalimasada ini. Namun, terdapat pihak ketua RT yang masih belum dibekali pengaksesan akun Klampid.

d. Dalam hal struktur birokrasi, terlihat di Kelurahan Embong Kaliasin terdapat pedoman khusus dalam pengurusan administrasi kependudukan warga yang jenis administrasi kependudukannya tergolong dalam layanan program Kalimasada.

  • Saran

Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah sebaiknya pihak Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya berupaya untuk memberikan pembekalan kepada ketua RT untuk mengakses akun Klampid agar dapat melayani administrasi kependudukan warganya di kala waktu senggang. Hal ini bertujuan agar warga tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Dispendukcapil Kota Surabaya maupun Kelurahan Embong kaliasin Kota Surabaya untuk pengurusan dokumen kependudukannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Bangga Surabaya. (2022). Program Kalimasada Diluncurkan, Empat Pelayanan Adminduk di Surabaya dapat Diurus Melalui Ketua RT. https://bangga.surabaya.go.id/2021/11/19/program-kalimasada-diluncurkan-empat-layanan-adminduk-di-surabaya-dapat-diurus-melalui-ketua-rt/. Diakses tanggal 19 November 2022.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (2022). Moto, Visi, Misi Pelayanan. https://disdukcapil.surabaya.go.id/beranda/tentang-kami/. Diakses tanggal 19 November 2022.

Lestari, B. P. (2019). Analisis Implementasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Kelurahan Dinoyo (SAKDINO) Tahun 2017-2018. Tesis. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Brawijaya, Malang.

Mursyidah, L. dan Choiriyah, I. U. (2020). Manajemen Pelayanan Publik. UMSIDA Press.

Pemerintah Kota Surabaya. (2021). Program Kalimasada Gratis, RT dilarang Memungut Biaya ke Warga. https://www.surabaya.go.id/id/berita/63803/program-kalimasada-gratis-rt-d. Diakses tanggal 19 November 2022.

Pemerintahan Surabaya. (2022). Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng. https://pemerintahan.surabaya.go.id/home/kelurahan_embong_kaliasin. Diakses tanggal 19 November 2022.

Permata, A. P. (20222). Inovasi Pelayanan Publik melalui Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial. 20(2): 1688-1690.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun