Mohon tunggu...
Miftachul Salis
Miftachul Salis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk) di Kelurahan Embong Kaliasin

10 Desember 2022   21:41 Diperbarui: 10 Desember 2022   21:49 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pembagian Data Update Adminduk Warga kepada Ketua RT (Dokpri)

Bagaimana program kebijakan dikomunikasikan kepada organisasi dan publik, sikap dan tanggap dari para pihak yang terlibat, dan bagaimana struktur organisasi pelaksana program kebijakan.

b. Sumber daya

Ketersediaan sumber daya pendukung yaitu salah satunya adalah sumber daya manusia dimana memiliki kecakapan dari pelaksana kebijakan untuk melaksanakan program kebijakan.

c. Disposisi

Disposisi merupakan kemauan, keinginan, dan kecenderungan para pelaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan secara sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan kebijakan dapat diwujudkan.

d. Struktur birokrasi

Berkenaan dengan kesesuaian organisasi birokrasi yang menjadi penyelenggara implementasi program kebijakan.

  • Program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk)

Program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk) merupakan salah satu program Dispendukcapil Kota Surabaya dalam merintis terciptanya lingkungan atau kampung tertib administrasi kependudukan dengan meningkatkan jumlah masyarakat yang sadar administrasi kependudukan. Program ini dilaksanakan Ketua RT pada tiap Kecamatan se-Kota Surabaya sekaligus sebagai perintis layanan administrasi kependudukan di lingkungan Rukun Tetangga gunalebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Makin banyak wilayah RT yang berstatus kampung Kalimasada, berarti grade Kelurahan sadar administrasi kependudukan juga makin tinggi. Tujuan dari program Kalimasada adalah memberikan kesadaran akan pahamnya dan pentingnya tentang kepengurusan dokumen kependudukan.

Dalam membangun kampung Kalimasada, ketua RT berperan sebagai pembantu registrasi pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya yang mencakup 4 layanan, yaitu pindah datang, pindah keluar, akta kelahiran, dan akta kematian. Ketua RT juga berperan dalam mensosialisasikan administrasi kependudukan dalam hal jenis pelayanan, tempat pelayanan, syarat dan prosedur pelayanan. Sedangkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya didorong untuk mandiri secara online atau mengurus langsung ke kantor kelurahan.


METODE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun