Mohon tunggu...
Miftachul Salis
Miftachul Salis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk) di Kelurahan Embong Kaliasin

10 Desember 2022   21:41 Diperbarui: 10 Desember 2022   21:49 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pembagian Data Update Adminduk Warga kepada Ketua RT (Dokpri)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya merupakan instansi yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Terwujudnya data penduduk yang akurat serta masyarakat yang sadar dan tertib administrasi kependudukan merupakan visi pelayanan Dispendukcapil Surabaya Namun, masih dijumpai ketertiban dan kesadaran administrasi kependudukan masyarakat Surabaya masih rendah. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat Surabaya akan pentingnya administrasi kependudukan. Penyebab lain juga terjadi kepada masyarakat Surabaya yang terkendala jarak tempuh menuju lokasi pelayanan administrasi kependudukan.

Kondisi permasalahan administrasi kependudukan masyarakat Surabaya diatas merupakan tugas penting bagi Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dispendukcapil Surabaya. Dispendukcapil Surabaya terus berinovasi agar memberikan manfaat baik kepada masyarakat Surabaya. Salah satu inovasi Dispendukcapil Surabaya adalah program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk). Program Kalimasada dilakukan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan wilayah Kota Surabaya yang sebagai garda terdepan, agar masyarakat Surabaya mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Dengan adanya program Kalimasada ini, warga yang akan mengurus dokumen kependudukannya, cukup melalui RT rintisan setempat. Dengan begitu, partisipasi masyarakat akan meningkat terhadap kesadaran dan ketertiban dokumen kependudukannya.

Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya merupakan salah satu kelurahan dari Kecamatan Genteng Kota Surabaya yang bertugas sebagai garda terdepan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan. Masih banyak dokumen kependudukan warga Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya yang masih belum lengkap atau masih ada yang belum menyegerakan pengurusan dokumen kependudukannya. Dalam mengatasi permasalahn tersebut, Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya menerapkan program Kalimasada dengan melibatkan peran ketua RT untuk melayani terkait administrasi kependudukan warganya. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan pasal 20 ayat (a) Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga, bahwa dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi yaitu pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

Ketua RT rintisan sangat berperan dalam penerapan program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Namun, RT rintisan di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya masih belum terbentuk karena masalah tidak semua ketua RT dapat leluasa melayani warga karena kesibukan masing-masing. Peran Ketua RT juga dapat mempengaruhi partisipasi warga dalam penerapan program Kalimasada. Partisipasi warga merupakan salah satu unsur penting untuk mendukung penerapan program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya. Partisipasi warga dalam kepentingan administrasi kependudukan telah diatur dalam pasal 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, bahwa setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya berupaya untuk mendata update adminduk warganya terkait belum lengkapnya dokumen kependudukan. Data update adminduk tersebut, lalu diinformasikan kepada ketua RT untuk diinformasikan langsung kepada warganya agar menyegerakan pengurusan dokumen kependudukan yang belum lengkap. Upaya yang dilakukan oleh Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya telah membuat warga lebih sadar dan tertib akan administrasi kependudukannya.

Dengan demikian, penulis akan melakukan analisis yang berfokus pada implementasi program Kalimasada di Kelurahan Embong Kaliasin Kota Surabaya dengan menggunakan model implementasi oleh George Edward III. Model implementasi dari George Edward III terdiri dari 4 variabel yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

KAJIAN PUSTAKA

  • Pelayanan Publik

Menurut Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik. Sedangkan menurut MENPAN No. 63/ KEP/ M. PAN/ 7/ 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima pelayanan publik yang dimaksud disini adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah, dan badan hukum yang membutuhkan pelayanan publik.

  • Implementasi Program

Implementasi merupakan proses dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan kebijakan publik yang dimaksudkan untuk menggerakkan sebuah program dengan pilar-pilar organisasi, interpretasi, dan pelaksanaan. Sedangkan, program adalah tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dikerjakan untuk mencapai tujuan demi tercapainya kegiatan implementasi. Implementasi program merupakan usaha pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan. Hal ini, akan berdampak pada masyarakat sebagai tolak ukur dan keberhasilan implementasi program.

Model implementasi program menurut George Edward III terdapat beberapa faktor yang saling berkaitan dan berinteraksi yang mempengaruhi dengan memperhatikan empat isu pokok, yaitu:

a. Komunikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun