Dalam prinsip akuntabilitas, suatu lembaga wajib memonitor, mencatat laporan kinerja dari kegiatan yang sudah terlaksana yang diperintahkan secara resmi oleh pimpinan, serta proses yang dilakukan, hingga kepada hasil/output yang didapatkan dalam suatu kegiatan tersebut secara rinci, jelas, dan dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kemandirian (Independecy)
Prinsip kemandirian yang harus ada dalam suatu lembaga, yakni bisa mengelola dan bertindak secara mandiri dalam penyusunan dan pembagian jobdesck sesuai dengan keahlian dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Serta delegasikan pembagian jobdesck tersbut dengan bijaksana sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Lalu, Bagaimana menerapkan tata Kelola administrasi yang baik?
Prinsip tata Kelola administrasi yang baik pada prakteknya harus terus dikembangkan dan dibangun secara bertahap dengan melibatkan semua pihak yang ada didalam masing-masing lembaga. Dalam lembaga tentu adanya organisasi yang mengharuskan dalam membangun sistem dan pedoman tata Kelola yang terintegrasi. Sumber daya manusia pun harus mendapatkan bekal pemahaman dan pengetahuan tentang prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dengan baik. Selain itu, perlunya pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses-proses yang terjadi dalam sistem tata Kelola administrasi yang telah dirancang secara struktural.
Pengelolaan administrasi yang baik tidak hanya dilihat dari aspek pengolahan data nama-nama saja, akan tetapi mencakup keseluruhan dari berbagai bidang, baik melalui pelayanan publik, kemudian pelaksanaan program life skill sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki nilai dan siap ditempatkan dimana saja dalam menghadapi dunia kerja. Selain itu, perlu adanya evaluasi terhadap pengelolaan administrasi sebagai Upaya preventif  dalam pelaksanaan program yang akan dijalankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H