Pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, apabila pihak pengguna maupun penyedia harus berpedoman pada filosofi pengadaan, tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, dan metode, serta prosedur pengadaan yang baik (sound practices).
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.Â
Karena pemerintah selaku pengguna barang/jasa membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika yang berlaku, berdasarkan metoda dan proses pengadaan yang berlaku.
Alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah membutuhkan barang/jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.
Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui pihak ketiga atau swakelola. Apabila dilakukan melalui pihak ketiga metode pengadaannya dapat dilakukan melalui tender, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, atau melalui seleksi. Sedangkan pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh instansi sendiri, instansi pemerintah lainnya, kelompok masyarakat, ataupun organisasi masyarakat (Murbaningsih, 2018).
Tujuan Kajian
Kajian ini bertujuan untuk menjawab betapa pentingnya etika dasar PBJP dalam upaya pengadaan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Demikian juga untuk menjelaskan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila etika tidak diikuti oleh pelaku PBJP.
Ruang Lingkup
Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) perlu diatur karena merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara sehingga perlu pengaturan tata kelola (Good Governance) dan akuntabilitas. Demikian PBJP berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional.
Ruang lingkup kajian etika pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur/dipedomani dalam Perpres No. 12 tahun 2021 serta Perka LKPP yang menunjang.
Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/PD yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, mencakup pula pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah/atau pemerintah daerah.