Mohon tunggu...
Midianto Sihombing
Midianto Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etika Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan

23 Juli 2022   09:00 Diperbarui: 23 Juli 2022   09:04 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

LATAR BELAKANG

Kajian ini bertujuan menjawab betapa pentingnya etika dasar Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) dalam upaya pengadaan barang/jasa, dan menjelaskan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila etika tidak diikuti oleh pelaku PBJP. 

Dilakukan dengan metode kajian pustaka yang diuraikan dalam pembahasan menurut etimologi, kemudian kajian dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 tahun 2021 beserta Perka LKPP yang relevan dengan etika. 

Delapan etika dasar dalam pengadaan barang/jasa adalah: 1. Tertib serta bertanggung jawab, 2. Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia, 3. Tidak saling mempengaruhi, 4. Menerima dan Tanggung jawab, 5. Menghindari conflict of interest, 6. Mencegah pemborosan, 7. Meghindari penyalahgunaan wewenang, 8. Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan. 

Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

1. PENDAHULUAN

Perlunya Pengadaan barang/jasa

Pembangunan di Indonesia yang semakin meningkat, telah diikuti oleh bertambah besarnya penggunaan dana yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, baik dana yang berasal dari dalam negeri, maupun dari luar negeri. 

Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan yang sungguh- sungguh dari Pengguna dalam rangka menghindari adanya akibat kerugian bagi negara. 

Kerugian dapat diakibatkan antara lain: diperolehnya barang yang keliru, kurang baik kualitasnya, kurang sesuai kuantitasnya, kurang terpenuhi persyaratan teknis lainnya, terlambatnya pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang diperlukan, sehingga tertundanya pemanfaatan barang/jasa yang diperlukan, terhambatnya tingkat daya serap dana. 

Bahkan untuk berbantuan luar negeri semakin besarnya beban biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah (dengan adanya kewajiban untuk membayar bunga dan commitment fee). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun