LATAR BELAKANG
Kajian ini bertujuan menjawab betapa pentingnya etika dasar Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) dalam upaya pengadaan barang/jasa, dan menjelaskan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila etika tidak diikuti oleh pelaku PBJP.Â
Dilakukan dengan metode kajian pustaka yang diuraikan dalam pembahasan menurut etimologi, kemudian kajian dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 tahun 2021 beserta Perka LKPP yang relevan dengan etika.Â
Delapan etika dasar dalam pengadaan barang/jasa adalah: 1. Tertib serta bertanggung jawab, 2. Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia, 3. Tidak saling mempengaruhi, 4. Menerima dan Tanggung jawab, 5. Menghindari conflict of interest, 6. Mencegah pemborosan, 7. Meghindari penyalahgunaan wewenang, 8. Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan.Â
Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
1. PENDAHULUAN
Perlunya Pengadaan barang/jasa
Pembangunan di Indonesia yang semakin meningkat, telah diikuti oleh bertambah besarnya penggunaan dana yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, baik dana yang berasal dari dalam negeri, maupun dari luar negeri.Â
Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan yang sungguh- sungguh dari Pengguna dalam rangka menghindari adanya akibat kerugian bagi negara.Â
Kerugian dapat diakibatkan antara lain: diperolehnya barang yang keliru, kurang baik kualitasnya, kurang sesuai kuantitasnya, kurang terpenuhi persyaratan teknis lainnya, terlambatnya pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang diperlukan, sehingga tertundanya pemanfaatan barang/jasa yang diperlukan, terhambatnya tingkat daya serap dana.Â
Bahkan untuk berbantuan luar negeri semakin besarnya beban biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah (dengan adanya kewajiban untuk membayar bunga dan commitment fee).Â