Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   11:05 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:16 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah-langkah yang diambil PT XYZ:

1. Pengakuan Kerugian:

  •    PT XYZ mencatat kerugian fiskal sebesar Rp 2 miliar dalam SPT Tahunan 2023.

2. Pengajuan Kompensasi:

  •    Pada tahun 2024, PT XYZ mengajukan kompensasi kerugian fiskal 2023 terhadap penghasilan kena pajak tahun 2024 sebesar Rp 1,5 miliar.

3. Pengurangan Penghasilan Kena Pajak:

  •    Kerugian fiskal sebesar Rp 2 miliar mengurangi penghasilan kena pajak tahun 2024 sebesar Rp 1,5 miliar, sehingga penghasilan kena pajak PT XYZ tahun 2024 menjadi nihil.

Manfaat yang diperoleh PT XYZ:

  • Pengurangan Beban Pajak: PT XYZ tidak perlu membayar pajak penghasilan untuk tahun 2024 karena penghasilan kena pajaknya telah dikompensasikan dengan kerugian tahun sebelumnya.
  • Membantu Pemulihan Keuangan: Pengurangan beban pajak membantu PT XYZ dalam memulihkan kondisi keuangan setelah mengalami kerugian.
  • Kestabilan Keuangan: Dengan kompensasi kerugian, PT XYZ dapat mempertahankan kestabilan finansial mereka dan terus beroperasi dengan lebih efisien.

Pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak adalah mekanisme penting yang membantu wajib pajak dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan pajak, mengurangi beban pajak, dan meningkatkan kestabilan serta efisiensi keuangan. Contoh-contoh kasus di atas menunjukkan bagaimana kedua mekanisme ini dapat dimanfaatkan secara efektif oleh perusahaan untuk memperbaiki data yang salah dan mengelola kerugian dengan bijaksana.

https://www.slideserve.com/tayte/cara-penyampaian-spt#google_vignette
https://www.slideserve.com/tayte/cara-penyampaian-spt#google_vignette

REFERENSI

https://www.slideserve.com/tayte/cara-penyampaian-spt#google_vignette

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun