Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   11:05 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:16 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus:

PT ABC mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan untuk tahun 2023 pada bulan April 2024. Namun, pada bulan Juli 2024, mereka menyadari bahwa terdapat kesalahan dalam laporan tersebut. Kesalahan tersebut adalah mereka mengabaikan pendapatan tambahan sebesar Rp 500 juta yang seharusnya dilaporkan.

Langkah-langkah yang diambil PT ABC:

1. Identifikasi Kesalahan:

  •    PT ABC mengidentifikasi bahwa ada pendapatan sebesar Rp 500 juta yang belum dilaporkan.

2. Menyusun Pembetulan:

  •    PT ABC memperbaiki SPT Tahunan mereka dengan menambahkan pendapatan yang belum dilaporkan tersebut.

3. Mengajukan Pembetulan:

  •    PT ABC mengajukan pembetulan e-SPT melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4. Pengiriman Dokumen Pendukung:

  •    PT ABC juga mengirimkan dokumen pendukung yang relevan untuk memperkuat pembetulan yang dilakukan.

Manfaat yang diperoleh PT ABC:

  • Perbaikan Data: Data dan informasi dalam SPT Tahunan mereka kini akurat dan sesuai dengan kenyataan.
  • Menghindari Sanksi: Dengan mengajukan pembetulan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, PT ABC menghindari sanksi yang lebih berat.
  • Kepastian Hukum: PT ABC mendapatkan kepastian hukum mengenai kewajiban pajaknya.

Contoh Kasus Kompensasi Kerugian Pajak

Kasus:

PT XYZ adalah sebuah perusahaan manufaktur yang pada tahun 2023 mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 2 miliar karena penurunan permintaan pasar dan peningkatan biaya produksi. Pada tahun 2024, PT XYZ kembali meraih keuntungan dan memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 1,5 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun