Kasus:
PT ABC mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan untuk tahun 2023 pada bulan April 2024. Namun, pada bulan Juli 2024, mereka menyadari bahwa terdapat kesalahan dalam laporan tersebut. Kesalahan tersebut adalah mereka mengabaikan pendapatan tambahan sebesar Rp 500 juta yang seharusnya dilaporkan.
Langkah-langkah yang diambil PT ABC:
1. Identifikasi Kesalahan:
- Â Â PT ABC mengidentifikasi bahwa ada pendapatan sebesar Rp 500 juta yang belum dilaporkan.
2. Menyusun Pembetulan:
- Â Â PT ABC memperbaiki SPT Tahunan mereka dengan menambahkan pendapatan yang belum dilaporkan tersebut.
3. Mengajukan Pembetulan:
- Â Â PT ABC mengajukan pembetulan e-SPT melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Pengiriman Dokumen Pendukung:
- Â Â PT ABC juga mengirimkan dokumen pendukung yang relevan untuk memperkuat pembetulan yang dilakukan.
Manfaat yang diperoleh PT ABC:
- Perbaikan Data: Data dan informasi dalam SPT Tahunan mereka kini akurat dan sesuai dengan kenyataan.
- Menghindari Sanksi: Dengan mengajukan pembetulan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, PT ABC menghindari sanksi yang lebih berat.
- Kepastian Hukum: PT ABC mendapatkan kepastian hukum mengenai kewajiban pajaknya.
Contoh Kasus Kompensasi Kerugian Pajak
Kasus:
PT XYZ adalah sebuah perusahaan manufaktur yang pada tahun 2023 mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 2 miliar karena penurunan permintaan pasar dan peningkatan biaya produksi. Pada tahun 2024, PT XYZ kembali meraih keuntungan dan memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 1,5 miliar.