Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai No 189/PMK.03/2020 dan PMK No 61/Tahun 2023

5 Mei 2024   14:04 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:08 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyitaan adalah tindakan pengambilan barang penanggung jawab sebagai jaminan atas utang pajak yang belum dibayar. Surat perintah dan pelaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak dilakukan setelah lewat 2 x 24 jam atau 2 hari sejak surat paksa diberitahukan.

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

  • Melunasi 

Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.

  • Mengangsur

Berikutnya WP dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.

  • Menunda pembayaran

Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.

  • Mengajukan keberatan dan banding

Selain itu WP juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

  • Peninjauan kembali dan gugatan

WP juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023

PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini aalah jurusita pajak. 

  • bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga di perlu diganti.

Ketentuan baru tata cara penagihan yang ditambahkan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 diantaranya yaitu:

  • Menambah wewenang Menteri Keuangan dalam menunjuk pejabat lain untuk penagihan pajak pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d PMK Nomor 61 Tahun 2023
  • Menambah wewenang pejabat untuk mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dalam hal diketahui bahwa saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023;
  • Menambahkan ketentuan bahwa jurusita dapat meminta bantuan penilaian kepada Penilai Pajak dalam memperkirakan nilai pajak yang disita. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023;
  • Menambah pajak karbon sebagai jenis pajak yang atas utang pajaknya wajib dibayar dan dapat dilakukan tindak penagihan pajak yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g PMK Nomor 61 Tahun 2023;
  • Menambah spesifikasi kriteria penanggung pajak orang pribadi, khususnya untuk seorang ahli waris, para ahli waris, wali bagi anak yang belum dewasa, dan pengampu bagi para orang yang berada di dalam pengampuan. Hal ini diatur di dalam Pasal 8 PMK Nomor 61 Tahun 2023;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun