Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai No 189/PMK.03/2020 dan PMK No 61/Tahun 2023

5 Mei 2024   14:04 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:08 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penagihan pajak adalah proses yang penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bagi sebuah negara. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan berbagai tindakan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah. Melalui PMK.NO 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penagihan pajak terhadap Wajib Pajak diperbarui dan dilengkapi dari yang sebelumnya tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020.Secara umum penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihannya 

Pentingnya Penagihan Pajak

Penerimaan pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah di hampir semua negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Dengan penerimaan pajak yang memadai, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan proyek yang berdampak positif bagi masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung jawab dalam pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya dengan tertib.

Ketidakoptimalan penerimaan pajak akibat utang pajak yang tidak tertagih dapat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyokong pembangunan negara secara tidak langsung. Defisit anggaran hingga menumpuknya utang luar negara yang berkelanjutan dapat berdampak bagi munculnya krisis ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajak mereka, salah satunya dengan mekanisme penagihan pajak yang terus diperbarui. Penagihan pajak adalah salah satu alat penting yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi.

Dengan mengenakan sanksi dan tindakan penagihan, pemerintah dapat mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu. Selain itu, penagihan pajak juga memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban pajaknya.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyampaikan Surat Teguran dan/ Surat Peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan, hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.

Utang Pajak dan Jenisnya

  • Bea Meterai
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya
  • Pajak Karbon
  • Pajak Penjualan. 

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban dalam membayar utang pajak dapat mengangsur atau menunda pembayarannya. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang harus dibayar setelah lewat jatuh tempo, maka akan dilakukan serangkaian penagihan pajak.

Tata Cara Penagihan Pajak atas Utang Pajak

Penagihan pajak dilaksanakan melalui serangkaian aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat dan jurusita pajak dalam melakukan penagihan utang pajak terhadap Wajib Pajak atau penanggung pajak. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Ketentuan tata cara penagihan pajak terbaru tercantum pada PMK No. 61/2023 yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Teguran

Penagihan pajak dilaksanakan dengan penerbitan dan pengiriman surat teguran kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak. Surat ini memberikan peringatan kepada Wajib Pajak bahwa utang pajak harus dibayar sesegera mungkin.

Jika Wajib Pajak masih tidak membayar, surat teguran akan diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Surat teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan menangsur atau menunda pembayaran utang pajak.

Penerbitan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak. Hal ini dilakukan untuk seluruh utang pajak dari segala jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak yang tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak.

Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penanggung pajak akan atau berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  • Penanggung pajak mengalihkan kepemilikan barang yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan usaha atau pekerjaan di Indonesia
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • Wajib Pajak Badan akan dibubarkan negara
  • Terjadi penyitaan barang penanggung jawab oleh pihak ketiga
  • Terdapat tanda-tanda pailit.

Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan dengan ketentuan, antara lain:

  • Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  • Tanpa didahului surat teguran
  • Sebelum jangka waktu 21 hari sejak penyampaian surat teguran
  • Sebelum penerbitan surat paksa.

Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa

Surat paksa adalah surat perintah untuk melakukan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa diterbitkan oleh pejabat pajak setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan. Selanjutnya, jurusita pajak memberitahukan dengan pembacaan isi surat paksa dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung jawab pajak.

Pelaksanaan Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan pengambilan barang penanggung jawab sebagai jaminan atas utang pajak yang belum dibayar. Surat perintah dan pelaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak dilakukan setelah lewat 2 x 24 jam atau 2 hari sejak surat paksa diberitahukan.

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

  • Melunasi 

Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.

  • Mengangsur

Berikutnya WP dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.

  • Menunda pembayaran

Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.

  • Mengajukan keberatan dan banding

Selain itu WP juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

  • Peninjauan kembali dan gugatan

WP juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023

PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini aalah jurusita pajak. 

  • bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga di perlu diganti.

Ketentuan baru tata cara penagihan yang ditambahkan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 diantaranya yaitu:

  • Menambah wewenang Menteri Keuangan dalam menunjuk pejabat lain untuk penagihan pajak pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d PMK Nomor 61 Tahun 2023
  • Menambah wewenang pejabat untuk mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dalam hal diketahui bahwa saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023;
  • Menambahkan ketentuan bahwa jurusita dapat meminta bantuan penilaian kepada Penilai Pajak dalam memperkirakan nilai pajak yang disita. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023;
  • Menambah pajak karbon sebagai jenis pajak yang atas utang pajaknya wajib dibayar dan dapat dilakukan tindak penagihan pajak yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g PMK Nomor 61 Tahun 2023;
  • Menambah spesifikasi kriteria penanggung pajak orang pribadi, khususnya untuk seorang ahli waris, para ahli waris, wali bagi anak yang belum dewasa, dan pengampu bagi para orang yang berada di dalam pengampuan. Hal ini diatur di dalam Pasal 8 PMK Nomor 61 Tahun 2023;

Peraturan Menteri Keuangan No 189/PMK.03/2020 Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak
Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar 

  1. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak guna pelaksanaan penagihan pajak, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang;
  2. bahwa untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak, diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak bagi Direktorat Jenderal Pajak dan penanggung pajak;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, diperlukan pengaturan baru mengenai tata cara penagihan pajak;
  4. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

DAFTAR PUSTAKA

https://www.pajakku.com/tax-guide/317588ff-fd78-4927-b3fa-a3ca2bfd94fa/PER_MENKEU/61%20TAHUN%202023 

https://www.konsultanpajaksurabaya.com/tata-cara-penagihan-sesuai-pmk-612023-apa-bedanya-dengan-pmk-1892020#gsc.tab=0 

https://klikpajak.id/blog/mengenal-utang-pajak/

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17224

https://www.scribd.com/document/498072893/189-PMK-03-2020Per

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun