Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai No 189/PMK.03/2020 dan PMK No 61/Tahun 2023

5 Mei 2024   14:04 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:08 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penagihan pajak dilaksanakan melalui serangkaian aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat dan jurusita pajak dalam melakukan penagihan utang pajak terhadap Wajib Pajak atau penanggung pajak. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Ketentuan tata cara penagihan pajak terbaru tercantum pada PMK No. 61/2023 yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Teguran

Penagihan pajak dilaksanakan dengan penerbitan dan pengiriman surat teguran kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak. Surat ini memberikan peringatan kepada Wajib Pajak bahwa utang pajak harus dibayar sesegera mungkin.

Jika Wajib Pajak masih tidak membayar, surat teguran akan diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Surat teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan menangsur atau menunda pembayaran utang pajak.

Penerbitan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak. Hal ini dilakukan untuk seluruh utang pajak dari segala jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak yang tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak.

Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penanggung pajak akan atau berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  • Penanggung pajak mengalihkan kepemilikan barang yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan usaha atau pekerjaan di Indonesia
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • Wajib Pajak Badan akan dibubarkan negara
  • Terjadi penyitaan barang penanggung jawab oleh pihak ketiga
  • Terdapat tanda-tanda pailit.

Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan dengan ketentuan, antara lain:

  • Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  • Tanpa didahului surat teguran
  • Sebelum jangka waktu 21 hari sejak penyampaian surat teguran
  • Sebelum penerbitan surat paksa.

Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa

Surat paksa adalah surat perintah untuk melakukan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa diterbitkan oleh pejabat pajak setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan. Selanjutnya, jurusita pajak memberitahukan dengan pembacaan isi surat paksa dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung jawab pajak.

Pelaksanaan Penyitaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun