Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi Akhir Tahun MA, Sobandi: Siap Tindaklanjuti Sosialisasi Terkait e-Court

28 Desember 2024   06:41 Diperbarui: 28 Desember 2024   14:55 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah diperiksa dan disanksi oleh MA, sedangkan 38 orang karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KomisiYudisialNo.02/PB/MA/IX/201dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.

Ketua MA berharap kepada Jurnalis,
Integritas masih menjadi isu utama dalam Refleksi Akhir Tahun ini bahkan dijadikan tema dalam Laporan Tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari Tahun 2025. Hal ini merupakan komitmen MA untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai pondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan apartur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang.

Ketua Mahkamah Agung melihat ada perkembangan paradigma di tengah-tengah masyarakat yang sebelumnya berpaham "bad news is a good news", sekarang nampaknya berkembang menjadi "good news is a good news." Jika sebelumnya hanya berita buruk yang memiliki nilai jual yang tinggi, maka saat ini berita baik juga menempati porsi nilai jual yang tinggi. Salah satu pertimbangannya adalah karena betapapun berita buruk itu memang nyata akan tetapi tidak sedikit yang cemas hal tersebut dapat berdampak buruk bagi psikologi para pembacanya. Apalagi di era media sosial seperti sekarang, ketika kekerasan verbal dan hoaks berseliweran seperti tidak ada hentinya. Tren jurnalisme positif mulai banyak diadopsi sebagai upaya memberikan informasi yang konstruktif kepada masyarakat, sehingga tidak jarang saat ini rekan-rekan jurnalis telah memberikan porsi besar kepada berita baik.

Sebagai ungkapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu setia membersamai dalam suka dan duka, Sunarto mengutarakan apresiasi setinggi-tingginya kepada mereka atas kerjasamanya.

"Salah satu peristiwa terbaik tahun ini adalah ketika MA tetap kukuh berdiri di tengah tantangan penegakan integritas yang dihadapi, dan para jurnalis tetap menyediakan ruang untuk berita baik yang menginspirasi," ucap Ketua Mahkamah Agung.

Kegiatan Refleksi tahun 2024 ini dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Riki Raya Perdana Waruwu. Masyarakat di seluruh Indonesia bisa menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung.

Hoky perwakilan dari jurnalis Biskom menanyakan bahwa banyaknya aplikasi yang diluncurkan oleh MA, namun terkait sosialisasinya dinilai kurang. Seperti halnya aplikasi e-Court yang digunakan dirasa masih banyak masyarakat, lawyer bahkan hakim belum paham dalam prosedur pengisiannya bahkan akses keterbukaan terkait e-Court sangat minim, bagaimana MA menanggapi hal itu?

Sontak hal itu mendapat resopon dari Ketus MA yang menginstruksikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi untuk segera menindaklanjuti hal tersebut agar aplikasi yang menjadi produk MA dapat dipahami dalam pengisiannya sehingga tidak salah prosedural dalam menentukan kategori perkara yang ingin didaftarkan. Kabiro Hukum dan Humas MA saat disinggung hal itu langsung menanggapi, dengan tegas menuliskan dalam group wartawan MA, "siap ditindaklanjuti sosialisasi".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun