Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi Akhir Tahun MA, Sobandi: Siap Tindaklanjuti Sosialisasi Terkait e-Court

28 Desember 2024   06:41 Diperbarui: 28 Desember 2024   14:55 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%. Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil pertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu diatas 98%.

Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak tahun 2023.

Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.

Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77 persen. Pemberlakuan kasasi dan peninjuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sunarto menegaskan, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.

Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung," kata Sunarto.

Kelima, Pengelolaan Anggaran, SDM, dan Organisasi pada bagian ini dipaparkan informasi mengenai keadaan terkini tentang pengelolaan anggaran, Sumber Daya Manusia, dan organisasi. Untuk realisasi anggaran tahun 2024, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dari total anggaran Rp.11.924.542.498.000, MA telah menyerap anggaran sebesar Rp.11.403.704.445.492 atau 95,63% dari total Pagu MA tahun 2024. Jumlah prosentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegiatan per hari ini yang belum terekam dalam laporan ini. Mahkamah Agung pada tahun 2024 ini terkena blokir anggaran sebesar Rp.39.366.551.000 atau 0,33% dari total Pagu MA tahun 2024.

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya pada 2024 memiliki SDM seluruhnya berjumlah 32.733 orang yang terdiri dari hakim agung 45 orang, hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding pada empat lingkungan peradilan sebanyak 7.396 orang. Tenaga kepaniteraan sebanyak 10.716 orang, dan tenaga non teknis lainnya sebanyak 14.109 orang. Pada tahun 2024 ini juga MA membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total formasi sebanyak 4.940 orang, rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.276 orang. Keduanya masih dalam proses tahapan seleksi.  Pada tahun 2024 ini terdapat 1.196 orang yang memasuki masa purnabakti. Jumlah satuan kerja hingga tahun 2024 sebanyak 930 satker yang terdiri dari 7 unit eselon I berada di MA, 923 satker daerah (416 satker peradilan umum, 446 satker peradilan agama, 38 satker peradilan TUN, dan 23 satker peradilan militer).

Guna meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang di wilayahnya baru dibentuk pengadilan, MA telah membangun gedung kantor pengadilan baru sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sesuai amanat undang-undang tentang pembentukan pengadilan baru sebanyak 98 satuan kerja, terdiri dari Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 85 satuan kerja dan gedung kantor Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 13 satuan kerja.

Keenam: Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan Tahun 2024 MA telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, MA memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya.

Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun