Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto yang didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung di Balairung Mahkamah Agung, Jumat (27/12/2024) pagi.
Kegiatan rutin setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat Indonesia. Refleksi Akhir Tahun ini merupakan yang pertama bagi Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung sejak diambil sumpah pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Hingga hari ini masa kerjanya sebagai Ketua Mahkamah Agung memasuki hari ke-67 (enam puluh tujuh).
Seperti biasanya, Mahkamah Agung mengundang ratusan media baik elektronik, online, maupun cetak untuk hadir pada acara tahunan tersebut. Kehadiran mereka (media) diharapkan bisa menggaungkan apa yang telah dilakukan dalam pencapaian oleh Mahkamah Agung selama tahun 2024, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik selama 2024.
Pada Refleksi tahun ini, Sunarto menyampaikan informasi mengenai keadaan terkini, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024, diantaranya penghargaan yang diraih Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024, peluncuran aplikasi untuk meningkatkan pelayanan publik, penataan regulasi sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dan menyempurnakan aturan yang telah ada.
Kinerja penanganan perkara, Pengelolaan Anggaran, SDM, dan Organisasi Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan. Selama tahun 2024 MA telah mendapatkan berbagai penghargaan, yaitu meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023. Ini merupakan penghargaan WTP ke-12 yang diterima oleh Mahkamah Agung secara berturut-turut. Hal ini menandakan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Meraih penghargaan Juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kategori kelompok III Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
Menerima Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menerima Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik I Tahun 2024 Kategori Tingkat Lembaga Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan Penyelesaian Disparitas Data di Lingkungan Instansi Pusat. Penghargaan ini menjadi apresiasi atas keberhasilan MA dalam melakukan penyelesaian disparitas data pegawai, Meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu Kategori Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, Â Menerima penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan prima Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kualifikasi Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan nilai 96,09 dari Komisi Informasi Pusat, serta memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebanyak 24 satuan kerja yang telah mendapat clearence dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (Surat Pengumuman masih dalam proses).
Kedua, selama tahun 2024 MA telah meluncurkan aplikasi untuk meningkatkan pelayanan publik, diantaranya Aplikasi SIAP MA Terintegrasi. Aplikasi ini terhubung dengan SIPP di pengadilan tingkat pertama dan dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di Mahkamah Agung. Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali. Aplikasi  ini memungkinkan  proses  administrasi  dan persidangan untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah menggunakan e-Court, serta mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan. Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection). Aplikasi ini mampu mendeteksi perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan satu sama lain dengan memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan Indonesia, didukung oleh Sistem Algoritma Robotik. Aplikasi ini membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan. Aplikasi JDIH Versi Mobile. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung yang kini dapat diakses  melalui  Playstore  dan  AppStore. Aplikasi ini memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka. Aplikasi DIKTUM. Aplikasi ini merupakan Direktori Rumusan Hukum yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini memudahkan akses terhadap rumusan hukum MA melalui perangkat digital masing-masing.
Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, MA telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) seperti, PERMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang didalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
PERMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PERMA Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PERMA ini merupakan upaya konkret Mahkamah Agung dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Â
Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri. SEMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. SEMA ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efesiensi, serta peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama. SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2024 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di Mahkamah Agung.
Keempat, jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%. Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil pertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu diatas 98%.
Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak tahun 2023.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.
Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77 persen. Pemberlakuan kasasi dan peninjuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sunarto menegaskan, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.
Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.
"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung," kata Sunarto.
Kelima, Pengelolaan Anggaran, SDM, dan Organisasi pada bagian ini dipaparkan informasi mengenai keadaan terkini tentang pengelolaan anggaran, Sumber Daya Manusia, dan organisasi. Untuk realisasi anggaran tahun 2024, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dari total anggaran Rp.11.924.542.498.000, MA telah menyerap anggaran sebesar Rp.11.403.704.445.492 atau 95,63% dari total Pagu MA tahun 2024. Jumlah prosentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegiatan per hari ini yang belum terekam dalam laporan ini. Mahkamah Agung pada tahun 2024 ini terkena blokir anggaran sebesar Rp.39.366.551.000 atau 0,33% dari total Pagu MA tahun 2024.
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya pada 2024 memiliki SDM seluruhnya berjumlah 32.733 orang yang terdiri dari hakim agung 45 orang, hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding pada empat lingkungan peradilan sebanyak 7.396 orang. Tenaga kepaniteraan sebanyak 10.716 orang, dan tenaga non teknis lainnya sebanyak 14.109 orang. Pada tahun 2024 ini juga MA membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total formasi sebanyak 4.940 orang, rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.276 orang. Keduanya masih dalam proses tahapan seleksi. Â Pada tahun 2024 ini terdapat 1.196 orang yang memasuki masa purnabakti. Jumlah satuan kerja hingga tahun 2024 sebanyak 930 satker yang terdiri dari 7 unit eselon I berada di MA, 923 satker daerah (416 satker peradilan umum, 446 satker peradilan agama, 38 satker peradilan TUN, dan 23 satker peradilan militer).
Guna meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang di wilayahnya baru dibentuk pengadilan, MA telah membangun gedung kantor pengadilan baru sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sesuai amanat undang-undang tentang pembentukan pengadilan baru sebanyak 98 satuan kerja, terdiri dari Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 85 satuan kerja dan gedung kantor Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 13 satuan kerja.
Keenam: Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan Tahun 2024 MA telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, MA memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya.
Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah diperiksa dan disanksi oleh MA, sedangkan 38 orang karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KomisiYudisialNo.02/PB/MA/IX/201dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.
Ketua MA berharap kepada Jurnalis,
Integritas masih menjadi isu utama dalam Refleksi Akhir Tahun ini bahkan dijadikan tema dalam Laporan Tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari Tahun 2025. Hal ini merupakan komitmen MA untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai pondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan apartur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang.
Ketua Mahkamah Agung melihat ada perkembangan paradigma di tengah-tengah masyarakat yang sebelumnya berpaham "bad news is a good news", sekarang nampaknya berkembang menjadi "good news is a good news." Jika sebelumnya hanya berita buruk yang memiliki nilai jual yang tinggi, maka saat ini berita baik juga menempati porsi nilai jual yang tinggi. Salah satu pertimbangannya adalah karena betapapun berita buruk itu memang nyata akan tetapi tidak sedikit yang cemas hal tersebut dapat berdampak buruk bagi psikologi para pembacanya. Apalagi di era media sosial seperti sekarang, ketika kekerasan verbal dan hoaks berseliweran seperti tidak ada hentinya. Tren jurnalisme positif mulai banyak diadopsi sebagai upaya memberikan informasi yang konstruktif kepada masyarakat, sehingga tidak jarang saat ini rekan-rekan jurnalis telah memberikan porsi besar kepada berita baik.
Sebagai ungkapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu setia membersamai dalam suka dan duka, Sunarto mengutarakan apresiasi setinggi-tingginya kepada mereka atas kerjasamanya.
"Salah satu peristiwa terbaik tahun ini adalah ketika MA tetap kukuh berdiri di tengah tantangan penegakan integritas yang dihadapi, dan para jurnalis tetap menyediakan ruang untuk berita baik yang menginspirasi," ucap Ketua Mahkamah Agung.
Kegiatan Refleksi tahun 2024 ini dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Riki Raya Perdana Waruwu. Masyarakat di seluruh Indonesia bisa menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung.
Hoky perwakilan dari jurnalis Biskom menanyakan bahwa banyaknya aplikasi yang diluncurkan oleh MA, namun terkait sosialisasinya dinilai kurang. Seperti halnya aplikasi e-Court yang digunakan dirasa masih banyak masyarakat, lawyer bahkan hakim belum paham dalam prosedur pengisiannya bahkan akses keterbukaan terkait e-Court sangat minim, bagaimana MA menanggapi hal itu?
Sontak hal itu mendapat resopon dari Ketus MA yang menginstruksikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi untuk segera menindaklanjuti hal tersebut agar aplikasi yang menjadi produk MA dapat dipahami dalam pengisiannya sehingga tidak salah prosedural dalam menentukan kategori perkara yang ingin didaftarkan. Kabiro Hukum dan Humas MA saat disinggung hal itu langsung menanggapi, dengan tegas menuliskan dalam group wartawan MA, "siap ditindaklanjuti sosialisasi".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H