Kehati-hatian: Pencatatan harus menghindari risiko manipulasi.
Keadilan: Transaksi harus mencerminkan kesetaraan bagi semua pihak.
Organisasi seperti AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) telah mengembangkan standar untuk menangani transaksi berbasis wa'd. Namun, implementasinya masih belum seragam di seluruh negara.
Analisa Wa'd dalam Praktik Ekonomi Syariah
Dalam praktiknya, wa'd telah membantu menciptakan produk keuangan yang inovatif. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Kekosongan Regulasi: Belum adanya regulasi yang komprehensif membuat wa'd terkadang diinterpretasikan berbeda.
Audit yang Sulit: Karena sifatnya sepihak, transaksi berbasis wa'd sulit diaudit secara menyeluruh.
Potensi Penyalahgunaan: Jika tidak diawasi, wa'd dapat menjadi celah untuk melakukan transaksi yang menyerupai riba.
Di sisi lain, banyak praktisi keuangan syariah yang memanfaatkan wa'd untuk memberikan fleksibilitas dalam produk mereka. Sebagai contoh, wa'd digunakan dalam pembiayaan berbasis murabahah untuk memberikan kepastian harga kepada pembeli sebelum proses transaksi selesai. Hal ini membantu menciptakan rasa aman bagi nasabah, meskipun tetap membutuhkan pengawasan agar tidak keluar dari prinsip syariah.
Selain itu, wa'd juga digunakan dalam kontrak-kontrak modern seperti sukuk ijarah, di mana janji untuk membeli kembali aset di masa depan menjadi bagian penting dari struktur transaksi. Namun, praktik ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati agar tidak mengaburkan garis antara yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam syariah.
Solusi dan Rekomendasi