Mohon tunggu...
Michael Arinda natkam
Michael Arinda natkam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang/Humoris

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Akuntansi Wa'd dan Peranannya dalam Produk keuangan Syariah

18 Desember 2024   18:40 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:54 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Landasan Fatwa Ulama

Konsep wa'd sebenarnya memiliki landasan yang kuat dalam syariah. Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis menjadi pedomannya. Contohnya:

  • Surah Al-Isra' (17:34): "Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

  • Hadis Nabi Muhammad SAW: "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berkata, ia berdusta; jika berjanji, ia ingkar; dan jika dipercaya, ia khianat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil tersebut, ulama bersepakat bahwa janji adalah tanggung jawab moral. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan wa'd dalam transaksi keuangan, selama memenuhi beberapa syarat, seperti:

  1. Tidak melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan.

  2. Tidak merugikan salah satu pihak.

  3. Janji tersebut berada dalam konteks akad yang sesuai dengan syariah.

Tantangan Standar Akuntansi Syariah

Penerapan wa'd dalam akuntansi syariah menjadi topik yang cukup menantang. Mengapa? Karena sifat wa'd yang sepihak sering kali sulit untuk dicatat sebagai kewajiban formal. Prinsip akuntansi syariah menuntut kejelasan dalam mencatat transaksi, termasuk aspek berikut:

  1. Transparansi: Segala bentuk transaksi harus dicatat dengan jelas.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun