Mohon tunggu...
Mia Nurkholifah Oktavia
Mia Nurkholifah Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya Mia, saya senang membahas hal-hal menarik, unik, dan berwawasan luas. Ketertarikan saya pada manajemen keuangan mendorong blog ini untuk menjelajahi topik-topik terkait keuangan secara mendalam dan informatif.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perencanaan Kredit Rumah Sesuai dengan Prinsip 5C dan 7P

19 Juni 2024   19:25 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:35 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perencanaan Kredit

Pengertian

Perencanaan kredit adalah proses strategis untuk mengevaluasi, mengelola, dan mengawasi pemberian kredit kepada individu atau entitas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pemberian kredit dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan risiko yang terkait, serta memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali kredit sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. 

Proses ini melibatkan identifikasi kebutuhan peminjam, analisis kelayakan, penetapan struktur kredit yang sesuai, evaluasi risiko, pengambilan keputusan terkait persetujuan kredit, penyusunan dokumen kontrak kredit, serta pemantauan dan penyesuaian secara berkala terhadap kondisi peminjam dan pasar. Dengan demikian, perencanaan kredit menjadi landasan bagi lembaga keuangan dan kreditur untuk mengelola risiko kredit secara efektif dan memaksimalkan pengembalian investasi mereka.

Kebijakan dalam Pemberian Kredit

Kebijakan dalam pemberian kredit adalah serangkaian aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit peminjam dan memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit macet dan memastikan bahwa pinjaman hanya diberikan kepada peminjam yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasinya.

Kebijakan dalam pemberian kredit umumnya berdasarkan prinsip 5C dan 7P, yaitu:

Prinsip 5C:

  1. Character (Karakter): Menilai integritas, kejujuran, dan kemampuan peminjam untuk membayar utang tepat waktu. Faktor ini mencakup riwayat kredit, reputasi, dan kepatuhan terhadap komitmen keuangan sebelumnya.

  2. Capacity (Kemampuan): Menilai kemampuan peminjam untuk membayar kembali utang berdasarkan arus kas yang dihasilkan dari pendapatan dan aset yang dimiliki.

  3. Capital (Modal): Mengacu pada tingkat keuangan peminjam dan kekuatan modal yang dimiliki, seperti kemampuan untuk menyediakan ekuitas atau modal sendiri.

  4. Collateral (Jaminan): Merupakan aset yang digunakan sebagai jaminan dalam kasus ketidakmampuan peminjam untuk membayar utang. Ini dapat berupa properti, saham, atau aset berharga lainnya.

  5. Conditions (Kondisi): Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar utang, seperti kondisi ekonomi, industri, atau faktor hukum.

Prinsip 7P:

  1. Purpose (Tujuan): Menilai tujuan penggunaan kredit oleh peminjam dan apakah itu sesuai dengan kebijakan dan strategi bisnisnya.

  2. Principle (Prinsip): Evaluasi terhadap prinsip-prinsip moral dan etika peminjam dalam mengelola keuangan dan kewajiban keuangan mereka.

  3. Payment (Pembayaran): Analisis kemampuan peminjam untuk melakukan pembayaran tepat waktu berdasarkan sejarah pembayaran dan arus kas yang stabil.

  4. Protection (Perlindungan): Upaya untuk melindungi kepentingan kreditor dalam hal ketidakmampuan peminjam untuk membayar utang, misalnya dengan adanya jaminan atau asuransi.

  5. Prospect (Prospek): Menilai potensi masa depan peminjam dalam hal kelayakan keuangan dan kemampuan untuk memperoleh laba yang cukup untuk membayar utang.

  6. Policy (Kebijakan): Kesesuaian dengan kebijakan internal dan eksternal yang mengatur pemberian kredit oleh lembaga keuangan.

  7. Payment Capacity (Kemampuan Pembayaran): Evaluasi terhadap kemampuan peminjam untuk membayar utang, termasuk dalam hal ketersediaan dan kestabilan arus kas.

Kedua prinsip ini digunakan oleh lembaga keuangan dan kreditur untuk mengurangi risiko kredit dan memastikan bahwa pemberian kredit dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang komprehensif dan berimbang.

Contoh Perencanaan Kredit

#Perencanaan Kredit  Rumah

#Profil Keuangan

  • Gaji Bulanan                                                                       : Rp5.000.000
  • Laba Usaha Kontrakan                                                   : Rp3.600.000
  • Pengeluaran Bulanan (perkiraan)
  • Biaya hidup (makanan, transportasi, utilitas, dll.): Rp3.000.000
  • Tabungan dan investasi                                                 : Rp1.000.000
  • Lain-lain (hiburan, darurat, dll.)                                  : Rp1.000.000
  • Total Pengeluaran                                                           : Rp5.000.000
  • Pendapatan Bersih                                                          : Rp3.600.000

#Pemilihan Rumah dan Skema Kredit

  • Harga Rumah                                     : Rp399.000.000
  • Uang Muka (0.251%)                      : Rp    1.000.000
  • Jumlah Kredit                                    : Rp    2.415.400
  • Tenor Kredit                                       : 20 Tahun
  • Suku Bunga Floating                        : Mengikuti Suku Bunga Berjalan

#Perhitungan Cicilan Bulanan

  • Jumlah Kredit                                    : Rp399.000.000
  • Bunga Bulanan                                  : 4,28725% / 4,29%
  • Cicilan Pokok per Bulan                 : Rp399.000.000 / 240 Bulan (20 Tahun) = Rp1.622.500
  • Bunga Tahunan                                 : Rp399.000.000 x 4,28725% = Rp180.696.000
  • Bunga Bulanan                                  : Rp180.696.000 / 240 Bulan = Rp752.900
  • Cicilan Bulanan (Pokok + Bunga) : Rp1.622.500 + Rp752.900 = Rp2.415.400

#Anggaran Bulanan Setelah Kredit

Pengeluaran Bulanan Baru :

  • Biaya hidup                                         : Rp3.000.000
  • Tabungan dan investas                  : Rp1.000.000
  • Cicilan Rumah                                    : Rp2.415.400    
  • Lain-lain                                               : Rp1.000.000
  • Total Pengeluaran                           : Rp7.415.400
  • Pendapatan Bersih Setelah Kredit : Rp8.600.000 -- Rp7.415.400 = Rp1.184.600

# Analisis Kredit Motor Berdasarkan Prinsip 5C dan 7P

#Prinsip 5C

1. Character (Karakter):

Pemohon memiliki kondisi keuangan yang baik, gaji pokok yang cukup, ditambah dengan penghasilan tambahan, serta tidak ada hutang yang terlalu berarti. Pemohon disiplin dalam mengelola keuangannya, dan membayar kewajiban terlebih dahulu dibandingkan dengan membeli yang diinginkan.

2. Capacity (Kapasitas):

Dengan pendapatan bersih Rp8.600.000 dan cicilan sebesar Rp2.415.400, rasio pembayaran cicilan terhadap pendapatan adalah:

Rasio Cicilan terhadap Pendapatan = {Rp2.415.400} dibagi {Rp8.600.000} X 100% = 28.09%

 Ukuran Rasio tersebut dapat dikatakan cukup atau wajar,karna maksimal nya adalah 30% dari pendapatan perbulan.

3. Capital (Modal):

Pendapatan utama berupa gaji pokok sebesar Rp5.000.000, dan pendapatan tambahan berupa usaha kontrakan 6 Unit x Rp600.000 = Rp.3.600.000.

4. Conditions (Kondisi):

Kondisi keuangan pemohon cukup stabil dengan adanya gaji tetap setiap bulan, dan penghasilan tambahan. Pemohon sudah menjadi karyawan tetap ditempat nya bekerja.

5. Collateral (Jaminan)*:

Jaminan dari pemohon berupa :

  • Tanah seluas (50 x 12 m2) x Rp5.000.000 = 500m2 x Rp3.000.000 = 1.5M

#Prinsip 7P

1. Personality (Kepribadian) :

Pemohon memiliki sikap yang disiplin pada pengelolaan atau pengalokasian keuangannya, memenuhi kewajiban keuangan dengan baik dan teratur sesuai dengan aturan yang ada.

2. Party (Pihak) :

Pemohon memilih bekerjasama dengan bank yang terpercaya, mempunyai reputasi yang baik, dan suku bunga yang kompetitif sesuai dengan anggaran pemohon.

3. Purpose (Tujuan) :

Tujuan utama dari kredit rumah adalah untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal. Selain itu kredit rumah juga dianggap sebagai investasi jangka panjang karena kepemilikan rumah cenderung meningkat nilainya seiring waktu. Dan mengurangi biaya sewa, karena lebih baik melakukan kredit dan memiliki asset yaitu berupa rumah dibandingkan membayar sewa saja.

4. Prospect (Prospek) :

Dengan seiring berjalannya waktu, meskipun pemohon sudah memilik pendapatan yang tetap. Pemohon berharap dapat meningkatkan jumlah pendapatannya.

5. Payment (Pembayaran) :

Analisis ini menunjukan pemohon mampu mencicil sebesar Rp.2.415.400 perbulan. Pembayaran melalui bank setiap bulannya, diambil dari pendapatan pemohon setiap bulan.

6. Profitability (Profitabilitas) :

Bagi Pemohon Kredit: 

  • Keuntungan Finansial Pribadi: Bagi pemohon kredit, profitabilitas mengacu pada kemampuan untuk mendapatkan manfaat finansial dari kredit yang diberikan. Ini termasuk pengembalian investasi yang diharapkan dari kepemilikan rumah, seperti apresiasi nilai properti atau penghematan biaya sewa.

Bagi Perusahaan Pemberi Kredit:

  • Pengembalian Investasi: Bagi perusahaan yang memberikan kredit, profitabilitas mengacu pada kemampuan proyek atau investasi, dalam hal ini kredit rumah, untuk menghasilkan keuntungan yang memadai bagi perusahaan.

7. Protection (Perlindungan) :

Untuk perlindungan dari kemungkinan buruk yang akan terjadi, kita dapat menggunakan asuransi yang ditawarkan oleh bank terkait.

# Kesimpulan

Dengan pernyataan tersebut, terlihat bahwa pemohon kredit rumah memiliki profil keuangan yang solid dan memenuhi kriteria dalam prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan 7P (Purpose, Prospects, Protection, Profitability, Provision, Persuasion, Prudence). Oleh karena itu, pemohon dapat dianggap layak untuk mendapatkan kredit rumah.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun