Mohon tunggu...
miaa ramadhani
miaa ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hak Asasi Manusia terhadap Perlindungan Privasi di Era Digital

6 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:22 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar belakang ini menunjukkan bagaimana kepedulian dunia terhadap perlindungan hak asasi manusia di era digital telah berkembang. Tujuan dari penelitian bidang ini adalah untuk memahami bagaimana teknologi informasi mempengaruhi hak asasi manusia, untuk menunjukkan dengan tepat masalah dan hambatan yang terkait dengannya, dan untuk mencari solusi hukum dan legislatif yang dapat diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kemajuan teknis.

Pertanyaan Penulisan

  • Apa dampak teknologi digital terhadap HAM?
  • Apa saja tantangan dalam perlindungan privasi di era digital?

Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang peran HAM terhadap privasi di era digital dan bagaimana perlindungan HAM terhadap privasi di era digital.

Tinjauan Pustaka 

Hak Asasi Manusia 

Seperti yang dikemukakan Kamus besar Bahasa Indonesia, istilah "hak asasi manusia" mengacu pada seperangkat hak yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, antara lain kebebasan berekspresi, kepemilikan, dan hidup. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang juga mengatur tentang hak asasi manusia, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap pribadi sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan bahwa setiap orang, termasuk negara, pemerintah, dan hukum, memiliki kewajiban untuk menjunjung, menghormati, dan melestarikannya (Annys & Ulfatun Najicha, n.d.).

Soetandyo Wignjosoebroto menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah kebebasan fundamental yang diakui oleh semua orang dan tidak dapat dicabut karena kemanusiaannya.  Setiap orang memiliki hak karena mereka adalah sesama manusia yang harus diperlakukan dengan hormat dan dilindungi dari bahaya. Namun, era digital semakin mempersulit penegakan hak asasi manusia seiring berkembangnya teknologi. Artikel ini akan membahas kesulitan dan solusi penegakan HAM di era digital.. (Hensy & Putri, 2021) (Wahyu et al., n.d.)

Privasi

Privasi adalah hak fundamental yang harus menjadi landasan bagi banyak hak asasi manusia lainnya. Otonomi dan pelestarian martabat manusia sangat bergantung pada hal ini. Dengan menggunakan privasi untuk menetapkan batasan dan mempertahankannya untuk melindungi diri kita dari gangguan yang tidak diinginkan, kita dapat menegosiasikan siapa diri kita dan bagaimana kita ingin berhubungan dengan orang-orang di sekitar kita (Hidayat Telaumbanua et al., 2024).

Alan Westin mendefinisikan privasi sebagai "Privacy is the claim of individuals, groups, or institutions to determine for themselves when, how, and to what extent information about them is communicated to others" (Privasi adalah klaim yang dimiliki orang, kelompok, atau institusi tentang kapan, bagaimana, dan seberapa banyak informasi tentang mereka dibagikan kepada orang lain). Hak atas privasi adalah hak fundamental yang dinikmati oleh semua orang. Sangat penting untuk melindungi martabat dan hak privasi setiap orang. Identitas, usia, jenis kelamin, pendidikan, posisi kerja, alamat, dan struktur keluarga adalah contoh karakteristik yang membentuk informasi pribadi. Informasi pribadi yang sensitif tersedia untuk siapa saja. Hak individu atas privasi tentang data pribadi mereka harus ditegakkan dalam berbagai keadaan (Kusnadi & Wijaya, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun