Mia Ramadhani (202210415143)
Mata Kuliah Ilmu Politik 4A2
Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
Abstract
Artikel ini membahas tentang peranan Hak asasi manusia terhadap perlindungan privasi di Era digital, yang menjadi masalah adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan hak-hak masyarakat di ranah digital. Teknologi digital, di satu sisi, memfasilitasi peningkatan partisipasi publik dalam masalah hak asasi manusia dan menawarkan akses informasi yang lebih luas. Teknologi digital, bagaimanapun, juga memiliki kelemahan, termasuk pelanggaran privasi, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan pengawasan pemerintah yang tidak proporsional, maka dari itu untuk melindungi hak asasi manusia di era digital, negara harus mendukung undang-undang dan kebijakan yang diperlukan. Â Hubungan antara digitalisasi dan hak asasi manusia menawarkan perspektif baru tentang proses berlakunya undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak ini. Seiring kemajuan teknologi, para profesional di bidang hukum atau bidang terkait lainnya perlu melakukan pemikiran kritis untuk mencapai keseimbangan antara melindungi hak-hak individu dan memajukan teknologi.
Kata Kunci:Â Hak asasi manusia, privasi, era digital, teknologi
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat kebebasan fundamental yang melekat pada semua orang dan terkait erat dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melindungi orang dari penindasan, kefanatikan, dan intimidasi oleh otoritas atau pihak lain. Di era digital, hambatan baru terhadap hak asasi manusia telah ditimbulkan oleh perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Di satu sisi, teknologi digital memberikan akses informasi yang lebih luas dan mendorong partisipasi publik dalam masalah hak asasi manusia. Teknologi digital, bagaimanapun, juga memiliki kelemahan, termasuk pelanggaran privasi, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan pengawasan pemerintah yang tidak proporsional. Selain itu, kekhawatiran baru tentang hak asasi manusia telah muncul di era digital, termasuk kebebasan berbicara di media sosial, hak atas privasi informasi pribadi seseorang, dan kebebasan dari diskriminasi secara online(Setyoningtyas & Kebidanan, n.d.).
Di masa kemajuan teknologi yang pesat dan perluasan lingkungan digital, hubungan antara hak asasi manusia dan dunia digital telah berkembang menjadi bidang penelitian yang kompleks dan signifikan. Dengan diperkenalkannya teknologi digital, koneksi manusia, komunikasi, dan akses informasi telah berubah, membuka kemungkinan baru dan menantang hak-hak dasar manusia. (Supriandi et al., n.d.). Hubungan antara teknologi digital dan hak asasi manusia mencerminkan bagaimana kemajuan teknologi digital berdampak pada perlindungan hak-hak individu. Pelestarian kemajuan teknologi sambil menjunjung tinggi hak-hak individu memerlukan pemikiran kritis dan penanganan yang hati-hati terhadap dinamika rumit yang dihasilkan dari interaksi antara teknologi digital dan hak asasi manusia oleh para spesialis, pengacara, dan legislator (Ginanjar et al., 2022).
Gagasan tentang privasi digital telah mendapat perhatian yang signifikan, dengan diskusi yang berfokus pada keseimbangan antara menjaga informasi pribadi dan tujuan sah pemerintah. Munculnya teknologi berbasis data telah memicu diskusi tentang jumlah pemantauan pemerintah, peran perusahaan multinasional dalam pengumpulan data, dan hak untuk dilupakan di ranah digital (Aqviriyoso et al., 2022; Chandra & Sitabuana, 2022; PUDYANTORO, 2015) (Supriandi et al., n.d.).