1. Agar suami istri dapat selalu menjaga kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya.
2.Agar suami istri benar-benar mempersiapkan pernikahan secara matang dalam hal mempersiapkan pemahaman dan keterampilan yang akan menjadi fitrah dalam keluarganya.
3. Kepda petugas peradilan baik hakim maupun juru sita, harus benar-benar berusaha memaksimalkan proses mediasi, karena efisiensi mediasi selama ini sangat rendah.
4.KUA untuk memaksimalkan penyuluhan perkawinan, memperpanjang durasinya, Â mengemas materi sesuai kebutuhan, juga menyesuaikan strategi dan jemput bola bagi yang membutuhkan.
5. Menempatkan para pemerhati fiqh munakahat, baik aktivis maupun ulama, di perguruan tinggi Islam untuk mencari bahan kajian fiqh munakahat yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern, agar tidak terjebak pada ala mazhab fiqh klasik, sedangkan calon mempelai -- mereka tinggal di waktu yang penuh dengan masalah dan tantangan.
6. Ulama untuk mendalami dan menganalisis sebab dan faktor perceraian yang jumlahnya semakin banyak karena dianggap bukan hanya masalah keluarga, tetapi juga masalah budaya, agama, ekonomi dan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H