Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri

7 Maret 2024   16:32 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:35 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Agar suami istri dapat selalu menjaga kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya.

2.Agar suami istri benar-benar mempersiapkan pernikahan secara matang dalam hal mempersiapkan pemahaman dan keterampilan yang akan menjadi fitrah dalam keluarganya.

3. Kepda petugas peradilan baik hakim maupun juru sita, harus benar-benar berusaha memaksimalkan proses mediasi, karena efisiensi mediasi selama ini sangat rendah.

4.KUA untuk memaksimalkan penyuluhan perkawinan, memperpanjang durasinya,   mengemas materi sesuai kebutuhan, juga menyesuaikan strategi dan jemput bola bagi yang membutuhkan.

5. Menempatkan para pemerhati fiqh munakahat, baik aktivis maupun ulama, di perguruan tinggi Islam untuk mencari bahan kajian fiqh munakahat yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern, agar tidak terjebak pada ala mazhab fiqh klasik, sedangkan calon mempelai -- mereka tinggal di waktu yang penuh dengan masalah dan tantangan.

6. Ulama untuk mendalami dan menganalisis sebab dan faktor perceraian yang jumlahnya semakin banyak karena dianggap bukan hanya masalah keluarga, tetapi juga masalah budaya, agama, ekonomi dan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun