Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri

7 Maret 2024   16:32 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:35 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan Tersembunyi Perceraian gugat

Data yang ditemukan peneliti berkaitan dengan faktor-faktor yang dijadikan dasar pengajuan gugatan cerai terhadap suami di Pengadilan Agama yang sangat bervariasi antara lain cekcok dan cekcok terus menerus, perselingkuhan suami, perselingkuhan istri, KDRT, kekerasan fisik dan cacat mental. Kekerasan, kecemburuan buta, penelantaran suami terhadap istrinya (salah satu pihak meninggalkan pihak lain), masalah ketidakpuasan fisik dan mental, perjodohan dengan orang yang tidak dicintai (kawin paksa), cacat fisik, salah satu pihak tidak menjalankan syariat agama, mabuk-mabukan, perjudian, pesta pemberontak dan sebagainya.

Alasan tersebut sangat normatif, karena alasan tersebut dapat diterima oleh hakim.  1. Perceraian juga dapat terjadi akibat cekcok dan cekcok terus-menerus di rumah, dan ini berlaku untuk suami istri, tidak seperti nususa, yang hanya dilakukan oleh salah satu pihak. Munculnya pertengkaran terus-menerus dapat disebabkan oleh berbagai sebab yang melingkupinya, baik masalah ekonomi, perbedaan pendapat tentang tempat tinggal, maupun pengaruh pihak lain. 2. Masalah perceraian juga muncul akibat perbuatan salah satu pihak yang bertentangan dengan ajaran agama (fahisyah).

Seperti zina, mabuk, judi, dll. 3. Perceraian juga dapat terjadi bila salah satu pihak cacat atau sakit, yang mengganggu pemenuhan kewajiban suami atau istri sebagaimana dijelaskan dalam PP. TIDAK. 9 Tahun 1975 Pasal 19 let.Permintaan ini juga tidak ditemukan dalam catatan pejabat Pengadilan Agama di Pamekasan dan Sampang. 4. Ketika salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan atau karena alasan lain di luar kendali mereka 5.

Perceraian juga dapat terjadi akibat penganiayaan oleh salah satu pihak, dan kasus ini juga relatif banyak terjadi di kawasan lindung Sampang dan Pamekasan.  6. Karena menganiaya pasangan atau orang lain adalah tindakan ilegal (kriminal) terlepas dari masalah rumah tangga, lebih mudah bercerai jika penyebabnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga).

Alasan perceraian

Ada berbagai alasan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama, antara lain pertengkaran dan pertengkaran terus-menerus, suami berselingkuh, istri berselingkuh, kekerasan dalam rumah tangga baik fisik maupun psikis, kecemburuan buta, penelantaran istri oleh suami (salah satu pihak meninggalkan pihak lain), masalah ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat nafkah lahir dan batin, perjodohan dengan orang yang tidak disukainya (kawin paksa), cacat fisik, salah satu pihak tidak menjalankan syariat agama, mabuk-mabukan, judi, murtadnya suatu pihak, dsb. Alasan-alasan tersebut sangat normatif, karena alasan-alasan tersebut dapat diterima oleh hakim.

Faktor lain seperti rendahnya tingkat pendidikan, ketidaktepatan materi ajar tentang pernikahan, strategi belajar untuk memperoleh ilmu, intensitas pembelajaran yang menyebabkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan pasangan tentang detail pernikahan, hak dan kewajiban suami istri. Hal-hal tersebut juga merupakan sebab-sebab mendasar atau persoalan-persoalan yang tidak terungkap di pengadilan.

Namun tentu sedikit banyak turut memperumit persoalan rumah tangga yang kemudian berujung pada gagalnya
perkawinan.

Alasan pertengkaran dan pertengkaran yang terus-menerus, kemudian alasan ekonomi, penyebab kekerasan dalam rumah tangga dan keterasingan satu pihak dari pihak lain. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan eksistensial (ekonomi) persalinan, kurangnya komunikasi yang berkualitas antara suami istri, kurangnya saling pengertian dan timbal balik, kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab suami istri, pertengkaran dan perselisihan

Beberapa usul yang patut dikemukakan pada kesempatan ini, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun