Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri

7 Maret 2024   16:32 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:35 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pembenaran: pembenaran tertulis atau kompleks (Petium).
oleh para penggugat untuk memperkuat gugatannya sehingga dapat dijadikan dasar bagi hakim Pengadilan Agama untuk menerima atau menolak perkara tersebut.

Masalah perkawinan

Masalah perkawinan yang dimaksud di sini adalah berbagai tantangan dan rintangan yang sering dihadapi pasangan setelah perkawinan, baik karena timbul setelah perkawinan maupun sebagai akibat bawaan yang disebabkan oleh tidak diindahkannya syarat-syarat perkawinan. Saat ini, masalah perkawinan sering terjadi di antara pengantin baru dan orang yang sudah lama menikah, sehingga tidak jarang orang yang tidak dapat mengantisipasi dan mengelola tantangan tersebut untuk memutuskan hubungan pernikahan. Padahal hal ini tidak boleh terjadi jika pernikahan dipersiapkan dengan matang.

1. Pasangan muda tidak menyetujui perkawinan.
Sebagaimana kita ketahui, salah satu rukun nikah yang dijelaskan oleh para ulama fikih adalah adanya calon suami istri. Bagi pengantin baru, syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a) Agama Islam 

b) Jenis kelamin jelas 

c) Tentu, seseorang 

d) Dapat menyetujui 

e) Tidak ada halangan untuk menikah.

2. Pernikahan dini.
Masalah umum lainnya secara sosial adalah pernikahan dini, juga dikenal sebagai pernikahan anak.Artinya, perkawinan yang dilakukan oleh pasangan muda atau pasangan yang belum cukup umur. Pembatasan usia pasangan muda dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan bagi keduanya setelah menikah. Karena calon istri atau suami harus matang secara lahir dan batin agar dapat memikul tanggung jawabnya dan dapat mencapai tujuan berumah tangga dengan baik. Tujuan lainnya adalah untuk menjaga kesehatan mereka yang terkena dampak dan keturunannya. Karena orang yang tidak siap secara fisik untuk menikah biasanya memiliki banyak masalah kesehatan dan keturunannya.

3. Perkawinan yang tidak sederajat (kufu')
Dalam fikih kufu' Islam atau sering disebut kafa'ah, apakah rukun atau tidaknya rukun menjadi perdebatan serius di kalangan ulama. Kafa'ah secara bahasa adalah persamaan atau kesetaraan, dalam kaitannya dengan kafa'ah adalah kemiripan laki-laki dan perempuan dalam hal-hal tertentu yang mengakibatkan perempuan atau walinya tidak direndahkan karena kemiripan suaminya.
Perceraian.

Perceraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun