Mohon tunggu...
Muhamad Aqdi Alhamro
Muhamad Aqdi Alhamro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online: Solusi Pinjaman Cepat Dengan Risiko Tersembunyi

20 Oktober 2024   12:20 Diperbarui: 20 Oktober 2024   14:23 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengatur dan melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur platform Pinjaman Online. OJK juga terus melakukan blokir/penutupan pinjol ilegal sebanyak 3.516 sejak 2018. Selain itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan telah menjalankan sejumlah program edukasi kepada masyarakat agar menggunakan fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK, serta mencegah masyarakat terjerumus dalam pinjaman online ilegal.

Sumber: ojk.go.id
Sumber: ojk.go.id

Meskipun pemerintah sudah terus melakukan upaya untuk mengurangi risiko pinjaman online, kita sebagai masyarakat juga harus waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun