Untuk mengatur dan melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur platform Pinjaman Online. OJK juga terus melakukan blokir/penutupan pinjol ilegal sebanyak 3.516 sejak 2018. Selain itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan telah menjalankan sejumlah program edukasi kepada masyarakat agar menggunakan fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK, serta mencegah masyarakat terjerumus dalam pinjaman online ilegal.
Meskipun pemerintah sudah terus melakukan upaya untuk mengurangi risiko pinjaman online, kita sebagai masyarakat juga harus waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H