Mohon tunggu...
Muhamad Aqdi Alhamro
Muhamad Aqdi Alhamro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online: Solusi Pinjaman Cepat Dengan Risiko Tersembunyi

20 Oktober 2024   12:20 Diperbarui: 20 Oktober 2024   14:23 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan keuangan di Indonesia saat ini berkembang sangat cepat. Dahulu jika kita ingin mengakses layanan keuangan seperti transfer atau meminjam uang maka pilihannya adalah Bank. Namun sekarang dengan berkembangnya internet, semua bisa diakses melalui perangkat seluler atau smartphone. Mulai dari transfer yang bisa dilakukan lewat aplikasi mobile banking, bayar tagihan melalui e-commerce, bahkan melakukan pinjaman lewat aplikasi secara online.

Pinjaman online atau yang biasa disingkat pinjol telah menjadi solusi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi kebutuhan finansial yang mendesak. Prosesnya yang mudah, cepat, dan tanpa jaminan membuat pinjol menjadi sangat diminati, terutama untuk mereka yang kesulitan mengakses layanan keuangan konvensional seperti bank.

Namun, dibalik kemudahan aksesnya, pinjaman online juga menyimpan risiko tersembunyi yang tidak disadari oleh para pengguna.

Kemudahan Pinjaman Online

Hal yang membuat masyarakat lebih memilih melakukan pinjaman online adalah kemudahan akses dan persyaratan peminjaman. Berikut beberapa kemudahan menggunakan pinjaman online yang dikutip dari cimbniaga:

  1. Syarat dan ketentuan yang mudah

Layanan pinjaman online biasanya memberikan syarat dan ketentuan yang lebih mudah. Tidak seperti bank konvensional pada umumnya yang memerlukan banyak dokumen dan proses verifikasi yang panjang, hanya dengan menggunakan KTP saja pengguna bisa langsung melakukan membuat akun dan melakukan pinjaman. Kemudahan inilah yang membuat orang-orang tertarik menggunakan pinjol.

  1. Pengajuan yang lebih mudah

Selain syarat dan ketentuan yang tidak berbelit, proses pengajuan dari pinjaman online juga sangat cepat dan mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, mengisi data pribadi, dan menunggu persetujuan yang biasanya tidak memakan waktu lama. Bahkan pengguna tidak perlu memberikan jaminan seperti saat melakukan pinjaman di bank. Maka tidak heran banyak sekali orang dengan mudah melakukan pinjaman online tanpa mempertimbangkan kemampuan finansialnya.

  1. Proses pencairan cepat

Kelebihan lainnya yaitu pencairan yang cepat dan praktis. Setelah diverifikasi oleh pihak aplikasi dan pengajuan sudah disetujui, maka tak butuh waktu lama untuk pengguna mendapatkan dana pinjaman.

Sumber: rmolsumsel.id
Sumber: rmolsumsel.id
 

Risiko tersembunyi Pinjaman Online

Meski banyak menawarkan kemudahan, pinjaman online menyimpan risiko yang perlu diperhatikan. Salah satu risiko terbesar adalah tingginya suku bunga dan biaya administrasi. Berdasarkan surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 ketentuan suku bunga pinjaman online adalah 0,3% per hari atau 108% per tahun. Suku bunga ini terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga rata-rata bank umum sebesar 10,23% per tahun. Mirisnya adalah dalam beberapa kasus, pengguna tidak menyadari total bunga dan biaya lain yang harus dibayar sehingga membuat mereka terjebak dalam utang yang membengkak.

Selain itu, pinjol ilegal juga menjadi risiko yang cukup serius saat ini. Banyak platform pinjaman online yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kegiatan operasinya tidak terawasi dengan baik. Pinjol ilegal ini sering menawarkan proses yang mudah dan mengiming-imingi bunga yang rendah.

Selanjutnya adalah ketidaktransparan platfrom pinjaman online. Beberapa platfrom pinjol tidak memberikan informasi yang jelas terkait biaya tambahan, misalnya denda keterlambatan atau biaya administrasi. Akibatnya, pengguna tidak menyangka bahwa total pembayaran jauh lebih besar daripada jumlah pinjaman.

Terakhir yaitu masalah penagihan utang. Seringkali penyedia pinjaman online melakukan cara-cara kasar dan tidak etis dalam penagihan utang. Misalnya meneror dengan telepon setiap hari menggunakan kata-kata kasar, mengancam menyebarkan informasi pribadi, dan penagihan secara intimidatif. Tidak jarang pengguna pinjol nekat bunuh diri karena tidak kuat menghadapi tekanan. Meskipun yang melakukan hal tersebut adalah pinjol ilegal, namun tak jarang pinjol resmi terdaftar OJK melakukan penagihan agresif tersebut dengan menggunakan debt collector sebagai pihak ketiga.

Tips Aman Menggunakan Pinjaman Online

Berdasarkan risiko yang telah disebutkan, sebagai pengguna perlu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah beberapa tips aman yang bisa diikuti untuk melakukan pinjaman online:

  • Menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK

Pastikan untuk selalu menggunakan aplikasi pinjaman online yang sudah resmi dan terdaftar di OJK, contohnya seperti Kredivo, Adakami, dan lain sebagainya. Dengan menggunakan aplikasi resmi, setidaknya pengguna bisa terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan dan dilindungi oleh hukum.

  • Membaca syarat dan ketentuan dengan seksama

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk selalu membaca syarat dan ketentuan, terutama terkait bunga pinjaman, tenor, dan biaya lainnya. Hal ini untuk menghindari total pembayaran yang berlebih dibanding dengan jumlah pinjaman.

  • Pinjam sesuai kemampuan

Meskipun proses pengajuan pinjaman itu mudah, kita juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar. Sebisa mungkin tidak melebihi 30% pendapatan agar kondisi  keuangan lebih sehat.

  • Tidak menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif

Gunakan pinjaman online untuk kebutuhan yang mendesak dan penting. Lalu menghindari penggunaan pinjol untuk kebutuhan konsumtif, misalnya membeli perhiasan dan barang mewah.

Peran Regulasi Pemerintah

Untuk mengatur dan melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur platform Pinjaman Online. OJK juga terus melakukan blokir/penutupan pinjol ilegal sebanyak 3.516 sejak 2018. Selain itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan telah menjalankan sejumlah program edukasi kepada masyarakat agar menggunakan fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK, serta mencegah masyarakat terjerumus dalam pinjaman online ilegal.

Sumber: ojk.go.id
Sumber: ojk.go.id

Meskipun pemerintah sudah terus melakukan upaya untuk mengurangi risiko pinjaman online, kita sebagai masyarakat juga harus waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun