Profil Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da'wah wal Irsyad Pinrang
1. Sejarah Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da'wah wal Irsyad Pinrang
Lembaga perguruan DDI Pinrang awalnya adalah Fakultas Tarbiyah UI DDI Addariyah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1984 kemudian menjadi IAI DDI selanjutnya pada tahun 1997 karena aturan perundang-undangan berubah menjadi STAI DDI Pinrang.
Sekolah Tinggi DDI Pinrang berdiri pada tanggal 30 September 1964 bertepatan dengan 23 Jumadil Awal 1384 Hijriah pada awalnya bernama Fakultas Tarbiyah UI DDI Parepare. Pada tahun 1988 berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAI DDI Parepare kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam DDI Pinrang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 286 Tahun 1995, Tanggal 30 Juni 1995.
SK Menteri Agama No.300 1986 serta telah mendapatkan pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor: 373/SK/BAN-PT/Akred/PT/VI/2019, tanggal 25 Juni 2019.
Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da'wah Wal-Irsyad (STAI DDI) Pinrang berdasarkan catatan sejarahnya, diawali  dengan berdirinya Universitas Addariyah DDI pada Tahun 1976 di Parepare. Berdirinya Universitas Addariyah DDI membina beberapa fakultas yang tersebar pada beberapa daerah kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Selatan, yaitu; Fakultas Ushuluddin berada di kota Parepare, Fakultas Syariah berada di Mangkoso Kabupaten Barru, Fakultas Tarbiyah berada di Kabupaten Pinrang. Seiring berjalannya waktu dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan tentang sistem penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang mengalami perubahan tentang status Perguruan Tinggi maka Universitas Addariyah DDI Parepare turut melakukan penyesuaian dengan peraturan dimaksud. Secara kronologis perubahan status perguruan Tinggi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1978 : Universitas Addariyah DDI sebagai wadah berhimpunnya berbagai fakultas DDI yang berada di daerah-daerah kabupaten/kota khususnya dalam wilayah provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan keputusan menteri agama nomor: 300 Tahun 1986 tanggal 11 November 1986
1984 : Perubahan peraturan perundang-undangan tentang Perguruan Tinggi  yang menuntut perubahan status Universitas menjadi Institut Agama Islam Addariyah DDI.
1997 : IAI Addariyah DDI berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam DDI berdasarkan pada Fakultas masing-masing pada daerah Kabupaten/kota yang mengelola Fakultas dan Jurusan yang sama dalam status sebelumnya. Dikarenakan SK yang dimaksud telah dinyatakan hilang maka diganti dengan menggunakan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I. Nomor: 4833/Dj.I/Dt.I.III/Kp.02.3/1/2019.
2017 : Â STAI DDI Pinrangmelakukan penambahan Jurusan dan Program Studi dari Jurusan PAI dan BPI bertambah pada Program Studi Tadris Bahasa Inggris dalam lingkup Ilmu Pendidikan dan Jurusan Ekonomi Syariah dengan Program Studi Ekonomi Syariah. Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor: 5614 Tahun 2017 Tanggal 12 Oktober 2017.
Saat ini, Sekolah Tinggi Agama Islam telah mengelola beberapa prodi di antaranya Prodi Pendidikan Agama Islam, Prodi Tadris Bahasa Inggris, dan Prodi Ekonomi Syari'ah. Bila dilihat dari proses interaksi pembelajaran, maka proses pendidikan di STAI-DDI Pinrang diartikan sebagai upaya untuk mendidik para mahasiswa dengan pengetahuan tentang sikap dan perilaku dengan kerangka nilai-nilai yang dibawa Rasulullah SAW, sebagai uswatun hasanah (teladan yang baik), yaitu beliau yang dapat memberikan contoh sekaligus menjadi contoh untuk kita semua.
Selanjutnya, rumusan kurikulum yang secara kelembagaan adalah sebagai usaha untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan pribadi manusia secara menyeluruh, yang meliputi akal pikiran, kecerdasan, perasaan, dan panca indera, oleh karena itu proses pendidikan yang berlangsung harus mengembang kan seluruh aspek kehidupan, baik spiritual maupun intelektual: baik individu ataupun kelompok serta mendorong seluruh aspek tersebut ke arah pencapai kesempurnaan hidup.
2. Visi, Misi, Tujuan Strategi, dan Tata Nilai
Dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan di STAI DDI Pinrang selalu mengacu dan berorentasi pada visi, misi, tujuan, strategi, dan tata nilai. Adapun visi, misi, tujuan, strategi, dan tata nilai yang dimaksud adalah sebagai berikut;
- Visi
Visi STAI DDI Pinrang adalah terwujudnya insan intelek, profesional, kreatif, inovatif, dan berakhlakul karimah yang berwawasan global di kawasan Indonesia Timur Tahun 2030.
Visi setiap prodi dalam lingkup STAI DDI Pinrang senantiasa mengaju dan terintegrasi dengan visi institusi.
- Misi
Misi STAI DDI Pinrang:
Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran yang profesional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
Mengembangkan sumber daya manusia yang beradab dan memiliki jiwa seni dan enterpreneurship.
Melaksanakan penelitian dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Â
Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan stakeholders.
- Tujuan
Tujuan STAI DDI Pinrang:
Menghasilkan lulusan yang intelek, profesional, berjiwa seni dan enterpreneurship, serta memiliki kompetensi tinggi dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Menghasilkan tenaga yang profesional dalam berbagai bidang yang mandiri, kreatif, dan inovatif berlandaskan akhlakul karimah di wilayah Indonesia Timur .
Menghasilkan karya ilmiah yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan dan seni.
Memberikan solusi dan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi stakeholders.
- Strategi
Berdasarkan Renstra Tahun 2020-2024 yang dimiliki oleh STAI DDI Pinrang maka strategi yang dilakukan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
Menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran yang kompetitif dan berdaya saing.
Menyelenggarakan pendidikan dan kajian ilmiah yang integratif tentang pendidikan dan ke-Islaman yang berkonstribusi bagi khazanah kebudayaan;
Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkonstribusi bagi khazanah kebudayaan;
Melaksanakan pengabdian masyarakat dan menjalin kerjasama seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan akademik dan kemasyarakatan dalam rangka memenuhi kebutuhan stakeholders.
- Sasaran
Menjadikan STAI sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul dan berdaya saing dalam tata kelola lembaga dan tridharma perguruan tinggi melalui pemanfaatan sistim informasi teknologi.
Pengembangan tata kelola ketenagaan berbasis kinerja dan penguatan budaya organisasi.
Peningkatan networking dalam membangun kepercayaan dan integritas untuk pengembangan STAI secara berkelanjutan (continuous improvement).
Menjadikan STAI sebagai referensi dalam budaya akademik dan prilaku keagamaan Islam wasathiyah yang berbasis kearifan lokal.
- Tata Nilai
Dengan memperhatikan filosofi, tata nilai budaya masyarakat, dan budaya STAI DDI Pinrang, maka dirumuskan nilai yang dijunjung tinggi yaitu:
"Mengutamakan keunggulan, kerjasama, dinamis-kreatif dan kebebasan akademik yang dilandasi oleh kejujuran dan tanggung jawab."Rumusan ini merupakan nilai yang dipandang positif dalam mewujudkan visi STAI DDI Pinrang untuk dipahami dalam konteks yang lebih luas.Dengan nilai "Keunggulan", yang tergantung makna keunggulan dalam berbagai aspek yang positif seperti kemandirian, keproduktifan, kecerdasan, dan kepekaan sosial. Dinamis-kreatif dapat dipandang sebagai aspek yang positif dalam rekayasa ilmu, problem solving, discovery and inquiry.
Tata nilai yang berlaku di tingkat institusi dan prodi berdasarkan buku kode etik dosen dan tendik dan kode etik mahasiswa sebagai aturan dalam bertindak dan beriteraksi dengan civitas akademik serta dalam mendapatkan pelayanan akademik.
3. Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan STATUTA STAI DDI Pinrang adapun struktur organisasi di STAI DDI Pinrang terdiri dari:
-Ketua STAI DDI Pinrang;
-Wakil Ketua I Bidang Akademik;
-Wakil Ketua II Bidang Keuangan dan Kepegawaian;
-Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama;
-Senat STAI DDI Pinrang;
-Ketua Program Studi;
-LPM
-LP2M
-Kepala Microteaching
-Kepala Perpustaan
-Kepala Laboratorium Komputer;
-Kepala Tatausaha;
-Tenaga Kependidikan;
*Pimpinan perguruan tinggi melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua sesuai dengan persetujuan yayasan. Pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu Wakil Ketua I bidang akademik, Wakil Ketua II bidang Keuangan dan Kepegawaian, dan Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
*Senat Melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua sesuai dengan persetujuan yayasan.
*Ketua program studi melaksanakan peningkatan mutu akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat program studi. Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester. Menentukan dosen pembimbing dan penguji tugas akhir. Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa.
*Tugas LPM dapat dijabarkan sebagai berikut:
Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan Perguruan Tinggi Yayasan Perguruan Tinggi DDI Pinrang;
Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan Perguruan Tinggi Yayasan Perguruan Tinggi DDI Pinrang dan kinerja anggota LPM;
Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus (continous improvement);
Mengkoordinir semua kegiatan LPM;
Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu;
Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
*Tugas LP2M bertugas sebagai:
Pemimpin Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat;
Penentuan kebijaksanaan penelitian yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan PimpinanPerguruanTinggi Yayasan Perguruan Tinggi DDI Pinrang.
*Tugas Kepala Microteaching bertugas sebagai:
Kepala Microteaching bertugas mengelola, memfasilitasi, dan mengoordinasi mahasiswa dalam pelaksanaan simulasi di STAI DDI Pinrang
Memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang arti, peranan, tujuan dari Microteaching.
Menyediakan fasilitas simulasi sesuai dengan pedoman Microteaching.
Mengatur penggunaan laboratorium microteaching untuk kelancaran pembelajaran.
Memantau pelaksanaan pengajaran mikro.
*Tugas Kepala Perpustakaan sebagai:
Membuat perencanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan serta mendayagunakan semua sumber yang ada, baik sumber manusia maupun sumber material;
Mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan perpustakaan sehingga mengarah pada tujuan perpustakaan;
Melakukan pembinaan terhadap staf perpustakaan;
Membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
Mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak / instansi lain.
*Tugas Kepala Laboratorium Komputer sebagai;
Menyusun rencana operasional Unit Laboratorium dan Komputer
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran unit Laboratorium dan Komputer; menyusun rencana kebutuhan unit Laboratorium dan Komputer;
Menyelenggarakan pelatihan dan kursus komputer bagi Praja, karyawan dan dosen;
Mengadministrasikan dan memelihara aset-aset laboratorium;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh ketua.
*Tenaga kependidikan atau tata usaha bertugas melaksanakan pelayanan akademik bagi mahasiswa membuat perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pimpinan. Adapun fungsi tata usaha, yaitu Menerima tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan dan melakukan pendelegasian wewenang ke subbag sesuai tanggung jawab masing-masing. Mengawasi dan mengkomunikasikan pelaksanaan pekerjaan Subbag Administrasi Akademik, Subbag Kemahasiswaan dan Alumni, Subbag Administrasi Umum dan Perlengkapan, Subbag Administrasi Keuangan dan Kepegawaian dan Staf Tenaga Harian di lingkungan STAI DDI Pinrang berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan serta mengusulkan jadwal kegiatan  ke pimpinan. Mengevaluasi kegiatan ketatausahaan yang dilaksanakan. Membuat konsep surat dinas dan konsep surat pimpinan. Mengelola surat-surat yang masuk dan keluar.
*Tugas Dosen bertanggung jawab dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H