Mohon tunggu...
Mhd RidhoEko
Mhd RidhoEko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Korupsi PT Timah Tbk (TINS) Serta Kaitannya Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

3 Juni 2024   14:53 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:05 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang sampai saat ini kasus korupsi timah dan TPPU ini belum selesai, namun ada beberapa rekomendasi untuk dilakukan, yaitu yang pertama pemerintah dalam kasus PT Timah  lalai memastikan tata kelola ekstraktif yang  baik.  Setidaknya dua kementerian yaitu Kementerian BUMN dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) gagal menjalankan tugasnya. Dia menilai, Kementerian BUMN tidak memastikan PT Timah sebagai entitas BUMN yang berada di bawah tanggung jawabnya, untuk mengambil langkah yang dapat mencegah terjadinya korupsi.

Kedua perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menghindari kerusakan lingkungan. Kasus korupsi timah berkaitan juga dengan kerusakan lingkungan, oleh karena itu ada baiknya kejaksaan agung juga menambahkan kerugian akibat kerusakan lingkungan pada dakwaan korupsi timah.

Rekomendasi terakhir ialah perlu adanya transparansi terkait TPPU yang terjadi atas kasus timah ini, tujuan transparasi ini ialah agar memberikan edukasi sebenarnya bagaimana proses terjadinya TPPU itu terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun