Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 56 KUHP.
Hukum yang Dilanggar
Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesimpulan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying merupakan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.
Kasus korupsi timah yang terjadi pada bulan April 2024 lalu telah menetapkan 22 tersangka yaitu :
Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung