Mohon tunggu...
Muhammad Haykal Febrian
Muhammad Haykal Febrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Hanya Barang Mewah Saja yang Dikenakan PPN 12%? Apa Perbedaannya dengan PPnBM?

26 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 27 Desember 2024   20:40 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% kembali menjadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan ini hanya akan menyasar konsumen barang mewah. Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah benar barang selain barang mewah tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN? Lalu, apa perbedaan antara "barang mewah" yang dimaksud dalam konteks PPN dengan barang mewah yang diatur dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?

Artikel ini akan membahas keduanya untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat.

Barang dan Jasa yang dikenakan PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam praktiknya, pedagang atau penjual bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN tersebut kepada negara. Namun, pada akhirnya, beban pajak ini ditanggung oleh konsumen akhir sebagai pihak yang menggunakan atau mengonsumsi barang dan jasa yang dikenai PPN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), semua barang dan jasa pada dasarnya adalah objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap strategis atau bersifat kebutuhan dasar. Hal ini juga disebutkan oleh Direktur Jenderal Pajak saat ini, Bapak Suryo Utomo, dalam Liputan6 Talks "Semua barang dan semua jasa adalah barang kena pajak, kemudian negara hadir disitu untuk memberikan kebebasan terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu". Berikut adalah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Barang yang Tidak Dikenakan PPN :

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, meliputi:

  • Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai.
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak.
  • Daging segar (tidak diolah, tetapi melalui proses dasar seperti penyembelihan, pengemasan, atau pembekuan).
  • Telur (tidak diolah, termasuk yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas).
  • Susu segar.
  • Buah-buahan segar.
  • Sayur-sayuran segar.

Makanan dan minuman:

  • Yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha jasa boga/katering.

Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.

 

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun