Mohon tunggu...
M GilangRamadhan
M GilangRamadhan Mohon Tunggu... Novelis - penulis Novel, Pecandu Sastra, seorang Santri

Sebuah Platform bagi kaum Millenial dalam meraup gagasan dan bertukar informasi terkini terkait Pemuda, Ekonomi dan Politik. #PemudaagenperubahanBangsa Email:mgilangramadan20@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Habis RUU HIP, Terbitlah Polemik RUU PKS

4 Juli 2020   22:00 Diperbarui: 3 Agustus 2020   05:32 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini para lapisan Masyarakat pun kian hari seolah-olah sering mendapatkan sebuah “Kado Istimewa” dari para elit penguasa Pemerintah, masih hangat-hangat nya di benak kita terkait kontroversi pengajuan RUU HIP yang di usulkan oleh DPR RI kepada Presiden. Yang hal itupun kelak mampu menjatuhkan nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai Pancasila yang berlaku.

Namun pada saat ini, Munculah “Kado Istimewa” lain nya yang bisa di katakan mampu menjatuhkan nilai keagungan dan kemuliaan pada diri seorang perempuan.

Jika kita kembali kepada masa lalu, tepat pada saat itu zaman nya Rasululllah SAW dan para Sahabat lain nya, maka ada suatu hal kemuliaan yang begitu mahal nilai nya, yaitu adalah kemuliaan seorang Wanita. bahkan sempat Rasulullah katakan, bahwa nilai keagungan seorang Wanita mampu mengalahkan seorang laki-laki.

Salah satu bukti bahwa seorang wanita jauh lebih mulia dari laki-laki adalah, terkait muncul nya sebuah Hadist yang Rasul sampaikan. Isi nya pun kurang lebih seperti ini, “Wahai Rasulullah SAW, sapakah yang terlebih dahulu harus aku muliakan?apakah Ibu/Ayah?. Lantas, Rasul pun menjawab,  Ibu mu.” Dan terus mengulangi nya sampai ketiga kali nya, baru yang keempat adalah seorang Ayah.

Maka dalam kilas makna yang begitu mendalam, sudah kita pahami bersama bahwa nilai derajat seorang Wanita sangatlah begitu tinggi, sangatlah mulia. Hal ini pun sudah di deklarasikan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat lain nya. maka ketika saat ini derajat seorang wanita sudah tak ada arti nya, tak bernilai harga nya, dan bahkan cenderung di perjual belikan. Apakah mungkin pada saat ini derajat Wanita tak ada arti nya lagi?.

Mungkin bisa di katakan bahwa enam bulan terakhir ini begitu banyak ujian yang datang silih berganti kepada Negara ini, bahkan seluruh dunia pun merasakan nasib yang serupa.

Bagaimana ekonomi yang kian merosot, Geopolitik yang mengalami tumpang tindih, isu kesehatan yang kian mencekam di karenakan wabah Corona, dan kemarin baru saja di hebohkan oleh kejanggalan kasus terkait penyiraman air keras kepada penyidik KPK senior, Novel Baswedan. Lalu kemudian sampailah kita pada detik ini, maka bagaimana situasi pada saat ini?.

Kondisi Negara ini pun bisa di katakan seperti sebuah judul buku karya seorang Pahlawan Wanita Bangsa . yaitu RA Kartini, dengan judul buku nya “Habis Gelap, Terbitlah Terang”. Namun jika di kaitkan dengan kondisi Indonesia saat ini, judul itu pun begitu pantas di ganti dengan, “Habis Pandemi, Terbitlah Polemik Baru.”     

Ketika kita menghadap pada waktu sekarang, maka kita pun tentu akan di buat panas oleh sebuah isu yang dimana sangat berkaitan dengan Perlindungan-perlindungan hak yang di miliki oleh wanita. Apakah itu?, yaitu terkait RUU PKS/Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Wanita yang berniat untuk di hapuskan oleh DPR RI dari prolegnas prioritas 2020. Niat tersebutpun tentu menghasilkan sebuah kecaman dari berbagai macam pihak yang merasa diri nya di rugikan, khusus nya Wanita.

Sejatinya yang memiliki wewenang dalam menangani hal ini adalah para anggota komisi VIII DPR RI, ketika di tanya terkait hal apa yang menjadi penyebab utama dalam penarikan RUU PKS ini, maka jawaban nya adalah, pembahasan nya pun begitu sulit dan membutuhkan waktu yang terbilang lama.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020). Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Namun, disatu sisi komisi VIII DPR RI pun membantah hal tersebut. sedangkan yang mereka maksud bukanlah penarikan, akan tetapi hanya di tunda saja pembahsan nya pada prolegnas prioritas tahun depan.

Meskipun demikian, tak membuat berbagai elemen pun mengecam atas keputusan tersebut. Salah satu yang mengecam keras terkait keputusan ini pun bersumber dari komisioner komnas perempuan Bahrul Fuad, beliau pun menyesalkan sikap Komisi VIII DPR yang memutuskan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual. "Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Ia mengatakan data-data kekerasan seksual saat ini terpampang nyata dan makin meningkat tiap harinya. Fuad menyatakan keputusan Komisi VIII DPR sangat mengecewakan. Sebab, RUU PKS sudah sejak lama didesak untuk diselesaikan.[1]

Bagaimana saat ini, semenjak kasus Corona pun muncul di tengah-tengah masyarakat. angka kasus kekerasan seksual, maupun KDRT begitu meningkat drastis tiap hari nya. lantas, bagaimana jadi nya jika sebuah Undang-undang hukum yang memberikan perlindugan kepada wanita dari kejahatan tersebutpun di hapuskan?

Menelaah bersama terkait alasan utama dalam pencabutan RUU PKS ini, sungguh alasan itupun begitu jenaka dan cenderung terkesan seperti sedang melakukan sebuah permainan, maka RUU inilah yang di jadikan sebagai bahan permainan nya.

Kita begitu paham terkait dwifungsi dari lembaga DPR, yang memang memiliki tugas begitu besar dan berat. Betapa susah nya harus menjadi pemangku kebijakan, wadah mendengarkan berbagai aspirasi rakyat, dan lain sebagai nya. maka jika ada hal yang sifat nya urgensi, bahkan sengat sekali rawan.

Lalu bagaimana nasib kedepan nya bagi bangsa dan Negara ini, jikalau para pemangku kekuasaan tersebut tak kuat dan bahkan mundur dalam mengurus kebijakan-kebijakan tersebut?.

Ya memang hal ini pun belumlah sampai ke tahap keputusan akhir, masih ada kemungkinan-kemungkinan selanjut nya yang akan terjadi, namun disamping hal tersebutpun ternyata terdapat kilas balik dari kedua kubu yang berbeda, yaitu antara tim pro dan kontra terkait RUU ini. Hal itupun yang dikemukakan oleh Eui Sunarti, anggota AILA.

Ia pun menuturkan RUU PKS ini mampu menjadi seperti harapan baru bagi Indonesia, meskipun ia tahu implementasinya pasti akan tetap sulit untuk RUU PKS ini disahkan di kemudian hari.

Pencabulan dan pemerkosaan yang jelas sudah tertulis sejak lama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja masih sering diabaikan atau dicari celah-celahnya, kok. Namun, itu tidak masalah. Selama advokasinya baik, ia percaya RUU PKS akan berakhir membawa kebaikan pula.

Ia merasa heran, RUU PKS ini kenapa banyak yang menolak? Penolakannya selalu dengan alasan yang—bagi diri nya—kurang masuk akal. Mulai dari deduksi bahwa RUU PKS ini melindungi LGBT, zina, aborsi, prostitusi, hingga anggapan bahwa RUU PKS adalah upaya mengkriminalisasi suami yang meminta istri berhubungan badan saat ia tidak mood atau ibu yang ingin anaknya berkerudung. Tambah lagi, RUU PKS ini dinilai kebarat-baratan dan tidak sesuai dengan norma agama (Islam pada khususnya) dan Pancasila.[2]

Namun yang harus di tekankan pada saat ini bukanlah terkait isu antara harus memihak kepada tim pro atau kontra. Jika kita malah beralih fokus memperdebatkan hal tersebut, maka sudah dapat di pastikan bahwa perpecahan antara lapisan Masyarakatpun akan terjadi dengan sendirinya. Lalu, bagaimanakah seharus nya sikap Masyarakat dalam  mengambil langkah yang cerdas dan bijak untuk menyikapi polemik ini?.

Yaitu dengan persatuan, dalam polemik yang begitu krusial seperti saat ini, kita tak boleh hanya berpangku tangan kepada lembaga-lembaga Negara yang bersangkutan. Namun peran rakyatpun sangatlah bernilai dan memiliki arti yang begitu bermakna.

Bagaimana pada saat ini yang harus benar-benar kita upayakan adalah bersatu, bekerjasama, dan juga yang tak kalah penting adalah terus untuk selalu memantau jalan nya perkembangan kebijakan.

Maka dari itu, yuu, mari kita bersama-sama untuk mengawal jalan nya konstitusional NKRI, agar kedepan nya pun tetap berada pada jalan yang benar. Yaitu, dengan berkiblat kepada nilai fundamental yang tertanam pada Pancasila dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai tiang penopang kehidupan.

[1] Tsarina Maharani.Polemik Penarikan RUU PKS Dari Prolegnas Prioritas 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/08101271/polemik-penarikan-ruu-pks-dari-prolegnas-prioritas-2020?page=all.(30/06/2020)

[1] Miranda Olga.Pro-Kontra RUU PKS:Kemana Kita Memihak. https://geotimes.co.id/komentar/pro-kontra-ruu-pks-ke-mana-kita-perlu-memihak/.(Sabtu, 23 Februari 2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun