Mohon tunggu...
Mfthaan_
Mfthaan_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Miftakun Niam

Apapun yang kamu lakukan, lakukan dengan Ikhlas.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Luangkan Sedikit Waktumu Memahami Zakat

8 Mei 2021   11:41 Diperbarui: 8 Mei 2021   12:04 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat merupakan ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu telah berumur tua dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawa para rasul terdahulu. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunah Nabi Muhammad SAW. baik mengenai nisab, jumlah, syarat, jenis, macam, dan bentuk pelaksanaannya yang konkret. Kata 'Zakat' banyak disebut dalam Al-Qur'an dan pada umumnya dirangkaikan dengan kata 'salat' dalam satu ayat. Hal ini menunjukan betapa pentingnya fungsi dan peran zakat dalam kehidupan umat islam.

Zakat berasal dari kata bahasa Arab, yaitu zaka yang berarti bersih, baik, berkah, tumbuh, dan bertambah.zakat dalam istilah fikih merupakan sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT. agar diserahkan kepada orang yang berhak (mustahik). Dengan demikian, zakat memiliki pengertian memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang lain yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syarat.

A. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Zakat fitrah juga merupakan sarana pembersihan diri dari ucapan kotor dan perbuatan yang sisa-sia bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah ialah zakat berupa bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Waktu yang paling utama untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idulfitri. Boleh juga mengeluarkan zakat fitrah secara takjil, yakni sejak awal permulaan bulan Ramadan.

Zakat fitrah dapat dibayarkan berupa beras atau bahan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah setempat. Untuk di negara kita, Indonesia, yang makanan pokoknya berupa beras, zakat yang wajib dibayarkan setiap jiwanya adalah satu sa' atau 2,75 liter (2,5 kg), bagi mereka yang mempunyai kelebihan bekal hidup pada malam hari raya.

Kewajiban zakat fitrah bagi anak-anak menjadi tanggung jawab orang tuanya. Begitu pula kewajiban zakat fitrah bagi hamba sahaya atau pembatu rumah tangga menjadi tanggung jawab majikannya.

Perhatikan sabda Rasulullah saw.

Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, "Rasululah saw. telah memfardukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan-ucapan kotor, dan juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat firah sebelum salat (Id), zakatnya tersebut diterima. Dan barang siapa mengeluarkan zakatnya sesudah salat (id), sama saja ia bersedekah seperti sedekah-sedekah biasa."(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah/Bulugul-Maram: 125)

2. Hukum Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan, baik anak kecil, muda maupun tua, baik yang merdeka maupun sahaya. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah, ketika puasa Ramadan juga di wajibkan.

3. Rukun Zakat Fitrah

Yang dimaksud dengan rukun zakat fitrah adalah segala hal yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan zakar fitrah. Adapun yang termasuk rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut.

a. Niat

b. Pemberi Zakat ( Muzaki )

c. Penerima zakat ( Mustahik )

d. barang yang dizakatkan

4. Syarat wajib zakat fitrah

Syarat-syarat wwjib zakat fitrah adalah sebagai berikut.

a. Beragama Islam

b. Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya pada hari raya Idulfitri

c. Masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan

5. Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah mengandung beberapa manfaat, baik bagi orang yang menunaikan zakat fitrah itu sendiri maupun bagi orang lain. Manfaat Zakat fitrah antara lain.

a. Meringankan beban fakir miskin

b. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan belas kasih  terhadap sesama

c. Menciptakan masyarakat yang sejahtera, baik lahir maupun batin

d. Menumbahkan rasa persaudaraan 

e. Membersihkan perbuatan yang sia-sia dan ucapan kotor

f. Menyucikan jiwa orang yang berzakat

B. Zakat Mal

Kewajiban zakat yang lain setelah selesai membayar zakat fitrah adalah menunaikan zakat mal. Bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal.

1. Pengertian Zakat Mal

Zakat mal merupakan salah satu rukun islam yang merupakan ibadah kepada Allah Swt., Sekaligus amal sosial kemanusiaaan. Pengertian zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan mencapai haul.

2. Hukum Zakat Mal

Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Orang Islam yang dengan sengaja meninggalkan atau mengingkari kewajiban zakat, berarti mereka telah berbuat dosa dan akan menapatkan siksa di akhirat nanti. 

Allah Swt. Menjelaskan dalam firman-Nya.

...Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat...(Q.S. an-Nisa'/4:77)

Dalam ayat yang lain juga disebutkan

Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikkan, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Q.S. al-Baqarah/2: 277)

Zakat merupakan perintah Allah Swt. yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meningalkan zakat akan berakibat dosa,

sedangkan bagi yang menunaikannya mendapatkan pahala di sisi Allah Swt.

3. Rukun Zakat Mal 

Rukun zakat mal adalah segala hal yang harus terpenuhi pada pelaksanaan zakat mal. Jika salah satu tidak terpenuhi, tidak sah zakatnya.

Rukun zakat mal adalah sebagai berikut.

a. Niat

b. Pemberi zakat ( Muzaki )

c. Penerima zakat ( Mustahik )

d. Harta yang dizakatkan 

4. Syarat Wajib Zakat

Beberapa syarat wajib menunaikan zakat mal adalah sebagai berikut.

a. Islam

b. Merdeka

c. Harta milik pribadi (bukan milik orang lain)

d. Telah memenuhi ketentuan nisab

e. Telah mencapai haul

5. Harta yang Wajib Dizakati

a. Emas dan Perak

Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak didasarkan atas firman Allah Swt.

...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.(Q.S. at-Taubah/9:34)

Harta emas Nisab/Haulnya sebanyak 20 dinar = 93,6 gram Haulnya 1 tahun, kadar zakat 2.5%

Harta mal perak Nisab/Haulnya sebanyak 200 dinar = 624 gram Haulnya 1 tahun, kadar zakat 2.5%

b. Harta Perniagaan

Kewajiban mengeluarkan zakat dari harta perniagaan didasarkan atas hadis Rasulullah saw

Dari samurah bin Jundad r.a. ia berkata, "Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami sediakan untuk dijual."(H.R. Abu Dawud/Bulugul-Maram:124)

Harta Perniagaan Nisab/Haulnya standar harga emas Haulnya 1 tahun, kadar zakat 2.5%

c. Hasil Pertanian dan Perkebunan

Harta hasil pertanian tanaman pokok (padi, jagung, sagu/gandum), Nisab/Haulnya 5 wasaq = 750 kg = 930 liter, kadar zakat 10% jika pengairannya tadah hujan/sungai, 5% jika pengairannya dengan biaya.

d. Binatang ternak

Harta  hasil pertenakan (kambing/domba) Nisab/Haulnya 40-120 ekor kadar zakat 1 ekor (umur 2 th), 121-200 ekor kadar zakat 2 ekor (umur 2 th/lebih), 201-399 ekor kadar zakat 3 ekor (umur 2 th/lebih), 400-...ekor kadar zakat 4 ekor (umur 2 th/lebih), setiap bertambah 100 tambah 1 ekor lagi.

Harta hasil pertenakan (kerbau/sapi) Nisab/Haulnya 30-39 ekor kadar zakat 1 ekor (umur 1 th/lebih), 40-59 ekor kadar zakat 1 ekor (umur 2 th/lebih) 60-69 ekor kadar zakat 2 ekor ( umur 1 th/lebih), 70-79 ekor kadar zakat 2 ekor (umur 2 th/lebih), 80-89 ekor kadar zakat 3 ekor (umur 1 th/lebih), setiap beertambah 30 kadar zakat tambah satu ekor lagi.

e. Harta Rikaz (barang temuan berupa emas atau perak)

Nisab/Haulnya sama dengan emas dan perak kadar zakat 20% pada saat menemukannya

Barang berharga selain emas dan perak Nisab/Haulnya sama dengan emas dan perak Haulnya 1 tahun kadar zakat 2,5%.

6. Mustahik Zakat

Mustahik zakat ialah orang-orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari asnaf (kelompok) delapan, delapan golongan yang ditetapkan berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.

a. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai barang apa pun dan tidak mempunyai penghasilan tetap sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

b. Miskin, yaitu orang yang mempunyai penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

c. Amil, yaitu pengurus atau panitia zakat.

d. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk islam sehingga masih memerlukan bimbingan karena imannya masih lemah.

e. Riqab/hamba sahaya, yaitu budak yang telah dijanjikan untuk dimerdekakan dengan tebusan uang atau harta tertentu.

f. Garim, yaitu orang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

g. Sabilillah, yaitu semua usaha yang dilakukan untuk menegakkan dan menyebarluaskan agama Allah Swt.

h. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan yang baik.

7. Fungsi Zakat

Zakat mempunyai fungsi ganda, baik bagi orang yang berzakat sendiri maupun bagi orang yang menerimanya.

Fungsi Zakat bagi Orang yang Berzakat (Fungsi Pribadi)

- Menunaikan kewajiban sebagai seseorang muslim.

- Tanda rasa syukut atas nikmat Allah Swt.

- Menyucikan harta amanah Allah Swt.

- Menghilangkan sifat kikir dan tamak.

- Mengembangkan sikap toleransi.

- Menyambungkan tali silatuhrami.

- Memperoleh ketenangan jiwa.

Fungsi Zakat Bagi Orang yang Menerima Zakat (Sosial)

- Meringankan beban fakir miskin.

- Menumbuhkan sikap persaudaraan dan kasih sayang antarsesama muslim.

- Menenteramkan hati orang mualaf.

- Menunjang suksesnya pembangunan sarana bagi umat islam (masjid, musala, panti asuhan, dan lain-lain.)

- Mengurangi tingkat kejahatan.

- Mengurangi kesenjangan sosial.

- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesetiakawanan sosial.

Zakat adalah salah satu upaya untuk menyejahterakan kaum muslimin yang membutuhkan pertolongan, Zakat fitrah adalah sarana untuk menyucikan jiwa, sedangkan zakat mal adalah sarana untuk menyucikan harta. Zakat merupakan sarana untuk mencegah kesenjangan antara si kaya dan si miskin.

Sebagian besar dari harta yang disyariatkan untuk dizakati adalah rezeki yang berasal dari hasil interaksi antarmanusia. oleh karena itu, hendaknya kita keluarkan zakat bagi yang membutuhkannya sebab harta yang kita terima bukan seluruhnya hak kita.

Harta yang kita terima adlah rezeki yang berasal dari Allah Swt. Tidak semua dari harta tersebut adalah hak kita, ada sebagian darinya adalah hak bagi meraka yang sedang membutuhkan pertolongan sehingga kita harus membantunya. Oleh karena itulah, kita harus mengeluarkan zakat harta jika sudah mencapai nisabnya.

Terimakasih Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun