Mohon tunggu...
Mfthaan_
Mfthaan_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Miftakun Niam

Apapun yang kamu lakukan, lakukan dengan Ikhlas.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Luangkan Sedikit Waktumu Memahami Zakat

8 Mei 2021   11:41 Diperbarui: 8 Mei 2021   12:04 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

d. Menumbahkan rasa persaudaraan 

e. Membersihkan perbuatan yang sia-sia dan ucapan kotor

f. Menyucikan jiwa orang yang berzakat

B. Zakat Mal

Kewajiban zakat yang lain setelah selesai membayar zakat fitrah adalah menunaikan zakat mal. Bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal.

1. Pengertian Zakat Mal

Zakat mal merupakan salah satu rukun islam yang merupakan ibadah kepada Allah Swt., Sekaligus amal sosial kemanusiaaan. Pengertian zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan mencapai haul.

2. Hukum Zakat Mal

Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Orang Islam yang dengan sengaja meninggalkan atau mengingkari kewajiban zakat, berarti mereka telah berbuat dosa dan akan menapatkan siksa di akhirat nanti. 

Allah Swt. Menjelaskan dalam firman-Nya.

...Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat...(Q.S. an-Nisa'/4:77)

Dalam ayat yang lain juga disebutkan

Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikkan, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Q.S. al-Baqarah/2: 277)

Zakat merupakan perintah Allah Swt. yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meningalkan zakat akan berakibat dosa,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun