Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   16:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Apollo UMB (Sub-CPMK 12. Controlled Foreign Corporation (CPMK 5) )

Terdapat lima jenis deemed dividend yang diatur dalam PMK 93 tahun 2019, diantaranya adalah penghasilan tertentu yang diterima BULN non bursa pengendali atas:

  • Dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;

Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang dihasilkan dari operasi bisnis atau investasi perusahaan. Praktik penghindaran pajak dengan skema CFC, Perusahaan multinasional menunda pengenaan pajak atas dividen dengan menyimpan keuntungan perusahaan yang berlokasi di yurisdiksi dengan pajak rendah.

  • Bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negen yang mempunyai izin usaha bank;

Penghasilan bunga adalah pendapatan yang diperoleh dari pemberian pinjaman uang atau instrumen keuangan lain yang memberikan hak atas pembayaran bunga.

  • Sewa berupa: (1) sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan (2) sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
  • Royalti; dan

Royalti adalah pendapatan yang diperoleh dari pemberian hak untuk menggunakan aset tak berwujud, seperti paten, merek dagang, hak cipta, desain industri, dan teknologi. Penghasilan royalti dari CFC sering menjadi target dalam strategi penghindaran pajak, di mana perusahaan multinasional mungkin mencoba mengalihkan pendapatan dari negara dengan pajak tinggi ke yurisdiksi dengan pajak rendah melalui struktur perjanjian royalti yang kompleks.

  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.

Penghasilan ini timbul dari penjualan atau pengalihan aset. Aset tersebut bisa berupa properti berwujud (seperti tanah, bangunan, mesin) atau aset tidak berwujud (seperti paten, merek dagang, dan hak cipta). Perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan dalam sistem pajak internasional untuk mengurangi pajak yang harus dibayar atas keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta. Ini dapat dilakukan melalui penggunaan struktur perusahaan yang kompleks dan lokasi CFC di yurisdiksi dengan pajak rendah.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa apabila entitas anak di luar negeri dalam hal ini adalah BULN non bursa dengan pengendalian langsung maupun tidak langsung, memperoleh penghasilan atas royalty atau keuntungan karena penjualan atas pengalihan harta, maka atas penghasilan tersebut dianggap sebagai deemed dividend kepada entitas induk yang merupakan wajib pajak dalam negeri meskipun entitas anak di luar negeri secara eksplisit tidak menyatakan bahwa penghasilan tersebut adalah dividend.

PMK 107 tahun 2017 jo PMK 93 tahun 2019 mengatur bahwa deemed dividend dianggap diperoleh pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi BULN nonbursa terkendali langsung. Sehingga, apabila di negara X BULN terkendali langsung mempunyai kewajiban penyampaian SPT Tahunan selambatnya pada akhir April, maka deemed dividend dianggap diperoleh pada akhir bulan September atau akhir bulan keempat setelah bulan April.

Namun demikian, PMK 107 tahun 2017 jo PMK 93 tahun 2019 juga mengatur bahwa dalam hal BULN terkendali langsung tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan di negara asalnya, maka deemed dividen dianggap diperoleh pada bulan ketujuh setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Cara Penghitungan

Deemed Dividend=(%Penyertaan Modal)×(Laba Neto Setelah Pajak dari BULN)

Deemed dividend dihitung dengan cara mengalikan prosentase kepemilikan Wajib Pajak Dalam Negeri pada BULN non bursa yang mempunyai pengendalian langsung dengan dasar pengenaan dividen berupa jumlah neto atas penghasilan tertentu dari BULN tersebut.

Dalam hal wajib pajak mempunyai pengendalian langsung dan tidak langsung terhadap BULN Non bursa, maka berlaku dua ketentuan: pertama, terhadap BULN non bursa dengan pengendalian langsung, dasar pengenaan pajak atas deemed dividend adalah sebesar jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN. Kedua, terhadap BULN dengan pengendalian tidak langsung, dasar pengenaan pajak dihitung dengan cara mengalikan prosentase penyertaan BULN pengendalian langsung terhadap BULN tidak langsung dengan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN.

Untuk diketahui bahwa BULN non bursa terkendali tidak langsung adalah adalah BULN non bursa yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri melalui BULN nonbursa terkendali langsung dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih.

Komentar berdasarkan soal Sub-CPMK 12 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 :

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun