Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   16:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   16:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Apollo UMB (Sub-CPMK 12. Controlled Foreign Corporation (CPMK 5) )

OECD (2023) mendefinisikan CFC sebagai perusahaan asing yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri. Definisi lain menyebutkan bahwa CFC adalah sebuah entitas bisnis yang terdaftar dan menjalankan kegiatan operasi di jurisdiksi yang berbeda dari entitas yang mengontrolnya (Chen, 2022). Otoritas perpajakan mungkin menerapkan kriteria yang berbeda – beda untuk menentukan sifat dari pengendalian. Namun, OECD (2023) sendiri menyatakan bahwa CFC rules merupakan turunan dari BEPS action 3 report tentang Controlled Foreign Company.

Di Indonesia, pengaturan mengenai CFC diatur secara jelas dalam Undang – undang Pajak Penghasilan dan aturan turunannya. Pasal 18 ayat (2) Undang – undang PPh antara lain mengatur bahwa:

Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pengaturan ini diperlukan untuk menghindari adanya penghindaran pajak dari wajib pajak dalam negeri yang menanamkan sahamnya di luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan mengenai kapan terhutangnya suatu dividen.

Sebagai contoh, PT ABC dan PT DEF secara bersama – sama menanamkan sahamnya masing – masing sebesar 30% di XYZ Ltd. Saham XYZ Ltd tidak diperjual belikan di bursa saham dan pada tahun 2018 XYZ Ltd memperoleh laba sebesar 10 miliar rupiah. Atas kondisi ini, pemerintah dapat menentukan kapan diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.

Ketentuan mengenai CFC rules ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 107/PMK.03/2017 dan 93/PMK.03/2019.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengatur bahwa Wajib Pajak dalam negeri dianggap memiliki pengendalian langsung (direct control) terhadap Badan Usaha Luar Negeri (BULN) apabila memenuhi dua kiteria:

Pertama, memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN nonbursa; atau

kedua, secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa. Dimana besarnya prosentase tersebut ditentukan pada akhir tahun pajak wajib pajak dalam negeri.

Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan memiliki pengendalian langsung tersebut di atas, dianggap memperoleh deemed dividend atas penyertaan modal pada BULN non bursa. Deemed dividend adalah dividend yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN nonbursa terkendali langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun